Perbup Pengisian Perangkat Desa jadi Perdebatan Dua Pimpinan DPRD Berbeda Pendapat

Perbup Pengisian Perangkat Desa jadi Perdebatan Dua Pimpinan DPRD Berbeda Pendapat

Karanganyar, AktualNews - Dua pimpinan DPRD Karanganyar, Ketua DPRDBagus Selo dari PDIP berbedapaham dengan Anung Marwoko. Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar soal revisi Perbup pengisian perangkat desa nomor 77 tahun 2019 tentang pengisian perangkat desa. Bagus Selo mengatakan, revisi harus dikembalikan kepada peraturan di atasnya, yakni UU Desa dan PP tentang Desa serta Permen maupun Perda soal itu. Di situ sangat jelas, yang diusulkan dua orang yang lolos passiing grade saat tes. Dengan tidak mencantumkan hasil, dua yang diusulkan itu akan menempuh wawancara dengan kades sebagai pemakai akhir jasa perangkat itu ‘’Jadi semangatnya, seleksi itu mengembalikan kewenangan pada kades karena perangkat desa nantinya harus bekerja sama dengan kades. Sehingga apapun akan dpilih yang bisa bekerja sama dengan kades mengelola desa,’’ kata Bagus Selo, Selasa (2/8). Namun pendapat berbeda dikemukakan Wakil Ketua DPRD Anung Murwoko. Dia setuju dengan draft revisi yang akan mengusulkan peserta yang memperoleh rangking satu dan dua. Dan peringkat satu yang dilantik. Dan baru bisa digantikan peringkat dua jika peringkat satu meninggal, terlibat tindakan kriminal atau sakit keras. ‘’Untuk menghormati hasil dari peringkat seleksi yang dilakukan secara ilmiah, dilakukan oleh akademisi karena panitia seleksi dilakukan pihak ketiga yaitu universitas. Dan pelantikan peringkat pertama itu untuk menghindari adanya protes. Jadi aman, di samping penghormatan akademis. Bermula dari pernyataan Kadispermasdes Sundoro Budi Karyanto yang mengatakan, draft pwebup soal pengisian perangkat desa yang akan dilakukan sekitar Oktober untuk pengisian sekitar 100-an perangkat desa di Karanganyar sudah ada di meja Bupati, tinggal menunggu tanda tangan dan setelah itu diundangkan. Dengan peraturan itu akan digunakan sebagai dasar pengisian perangkat desa di Karanganyar agar terhindar dari kemungkinan demo aksi protes dari warga yang merasa terjadi kecurangan dalam pengisian perangkat desa seperti tahun lalu, ada yang sampai disidang TUN dan Komisi Ombudsmen. Bagus Selo mengingatkan, pasal yang harus dianut untuk mengeluarkan sebuah aturan, yakni aturan tidak boleh menabrak atau melanggar peraturan yang lebih tinggi. Dan aturan tentang usulan dua orang tanpa mencantumkan nilai, serta keharusan wawancara kades sebagai pengguna akhir, itu ada dalam Undang-undang dan PP (peraturan Presiden) maupun Permen Desa. Itu yang harus dijadikan pertimbangan. Kalau berdalih perbup itu tetap mengusulkan dua, rangking satu dan dua, mestinya tidak mencantumkan keharusan peringkat satu harus dilantik, peringkat dua dilantik jika peringkat satu meninggal. Itu yang melanggar. Sebab kades dikalahkan dengan pansel akademisi yang hanya membantu. Sekali lagi sebetulnya semangatnya adalah mengembalikan kewenangan pada desa, dan dalam hal ini, Pemkab jangan terlalu mengambil peran. Sebab tugasnya Pemkab adalah mengkoordinasi, membina kades dan perangkatnya, agar pemerintahan desa berjalan baik. Itu saja. Yang harus dijaga itu agar kewenangan kades berjalan, namun tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi. Itu tugas Pemkab.(Red/Akt-52)   AktualNews

Sumber: