Camat Solear, Saedaman, SH. Diduga Telah Menuduh Wartawan AktualNews.Co.Id, Mengubek-Ubek LPJ Desa Pasanggraha

Camat Solear, Saedaman, SH. Diduga Telah Menuduh Wartawan AktualNews.Co.Id, Mengubek-Ubek LPJ Desa Pasanggraha

Foto : Camat Solear. Saedaman, S.H, Solear, AktualNews-Awak media harian online AktualNews.co.id, Jum'at 15 Juli 2022 pukul 9:35 Wib, bersama dengan rekan (Bang Mular-red), menyambangi kantor kecamatan Solear guna mengkonfirmasi terkait undangan LPJ DD, (Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa-red) tahun anggaran 2021 pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang. Pasalnya kecamatan Solear pada tanggal 29 April 2022, telah mengeluarkan surat undangan dengan Nomor : 005/159-Kec.Slr/2022, ada pun di dalam undang tersebut di tunjukkan kepada 5 (lima), orang diantaranya : 1. Kepala Desa Pasanggrahan, 2. Madrais (Mantan Kepala Desa Pasanggrahan) 3. Dudi Sugandi (Mantan Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan) 4. Yudi Takariyanto (Mantan Operator Desa Pasanggrahan) 5. Siti Uju Juhaeriah (Mantan Sekdes dan Plh Kepala Desa Pasanggrahan), undangan tersebut dengan acara koordinasi evaluasi dan klarifikasi laporan pertanggung jawaban (lpj-red), kegiatan APBDes Desa Pasanggrahan tahun 2021, dengan catatan para undangan atau yang di undang membawa LPJ bulan Januari-Oktober 2021 bagi mantan (Kades, Pjs, dan Plh), membawa LPJ bulan November-Desember 2021 bagi kades Definitif, dan surat undangan tersebut di tanda tangani oleh Camat Solear Saedaman. SH. M.Si,Kp Adanya surat undangan yang ditunjukkan kepada yang bersangkutan seperti di sebutkan di atas, maka dari itu awak media mengkonfirmasi terkait LPJ kegiatan APBDes Desa Pasanggrahan tahun 2021, namum sayang saat awak media harian online AktualNews.co.id, mewawancarai Camat Solear, Saedaman, SH, dalam sesi wawancara Camat Solear. Saedaman, SH, sempat menunjuk-nujuk ke arah awak media, dan mengatakan dirinya (Saedaman-red), mempunyai bukti foto kalau awak media mengubek-ubek lpj dan awak tidak berhak membuka-buka lpj, diharapkan Camat Solear, Saedaman. SH, dapat membuktikan jika awak media harian online AktualNews.co.id, telah mengubek-ubek lpj Desa Pasanggrahan kecamatan Solear. Untuk catatan apa yang dikatakan Camat Solear, Saedaman, SH. atas tuduhan jika awak media telah mengubek-ubek lpj Desa Pasanggrahan tahun 2021, dengan bukti foto lpj yang di pegang Camat Solear Saedaman, S.H, dan hal tersebut diharapkan dapat dibuktikan secara otentik.   Diharapkan Camat Solear Saedaman, SH. memahami terlebih dahulu tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. BAB II. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.  Pasal 2 Kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. Pasal 3 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberdelan atau pelarangan penyiaran, 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.  Pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab, 3. Pers wajib melayani Hak Tolak Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.  Diduga kuat kegiatan pembangunan yang diduga fiktif (hasil tim monev kecamatan Solear 22 Desember 2021-red) pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dan kuat dugaan ada indikasi puluhan data kegiatan pembangunan fisik yang diduga fiktif di hilangkan atau dibuat Nol Temunannya, dugaan tersebut berdasarkan fakta dilapangan dan tidak adanya transparansi dari hasil temuan tersebut sehingga masyarakat bertanya-tanya ada apa???, dan seperti apa hasil temuan tim monitoring evaluasi (monev) kecamatan Solear, hal yang wajar jika masyarakat bertanya-tanya seperti apa temuan tim monev kecamatan Solear, atas kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021, pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang yang di duga fiktif [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: