Abdul Nasir Menduga Program PTSL di Kab, Tangerang Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah

Abdul Nasir Menduga Program PTSL di Kab, Tangerang Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah

Foto Dokumentasi : Abdul Nasir Aktivis Kab Tangerang   Tangerang, AktualNews-Tidak bisa dipungkiri program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red), di kabupaten tangerang-banten diduga dijadikan ajang korupsi berjamaah, pasalnya ujar Abdul Nasir "Datok-red", diberitakan diberbagai media online, Polresta Tangerang, telah menetapkan 4 (Empat) orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Pungli Pungutan Liar, program PTSL tahun 2020 pada desa Cikupa. Ke 4 (Empat), orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polresta Tangerang, diantaranya : 1. AM Mantan Kades Cikupa, 2. SH. Mantan Sekdes Cikupa, 3. MI, kaur perencanaan dan mitra Desa/anggota satgas yuridis ptsl, 4. MSE kaur keuangan sekaligus sebagai bendahara PTSL "mengutip dari berbagai sumber berita-red", ada dua desa yang diduga telah melakukan tindak pidana pungli atas program PTSL, kedua Desa tersebut di antaranya, 1. Ds Kayu Agung kecamatan Sepatan "Status dugaan pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan". 2. Ds Cikupa kecamatan Cikupa, lain halnya dengan desa Cikupa ke 4 (Empat) orang yang diduga telah melakukan pungli pada program PTSL telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Nasir, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH-red), Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang, untuk mengungkap dugaan pungli pada program PTSL di kabupaten Tangerang, patut diduga kasus dugaan pungli pada program PTSL bukan hanya pada Desa Cikupa dan Desa Kayu Agung saja. Abdul Nasir, tidak menutup kemungkinan Desa yang menyelenggarakan program PTSL pada tahun 2020, patut diduga melakukan hal yang sama (Pungli-red) ujar Abdul Nasir, dirinya (Abdul Nasir-red), juga sedang mempersiapkan pelaporan terkait dugaan adanya konspirasi atas program PTSL tahun 2020, pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, dugaan konspirasi atas penerbitan sertifikat tanah (PTSL-red) oleh ATR/BPN kabupaten TangerangTangerang. Dugaan konspirasi tersebut atas penerbitan sertifikat tanah (PTSL-red), tanahnya tidak ada atau luas tidak cukup sesuai dengan AJB, No persil beda/luas cukup, daftar buku C tidak ada/diketemukan tetapi sertifikatnya diterbitkan, hal tersebut yang membuat Abdul Nasir mempersiapkan untuk pelaporan. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews  

Sumber: