Abdul Nasir “Datok”, dan Ahmad Suhud Menyoroti PTSL Tahun 2020 Pada Desa Pasanggrahan Kecamatan So

Abdul Nasir “Datok”, dan Ahmad Suhud Menyoroti PTSL Tahun 2020 Pada Desa Pasanggrahan Kecamatan So

Foto Dokumentasi : Ahmad Suhud "Atas", Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N. Bawah : Abdul Nasir "Datok".   Tangerang, AktualNews-Tahun 2020 desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, melaksanakan program, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red), Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, Desa Pasanggrahan mendapatkan kuota sebanyak 2700 Bidang Pemetaan Tanah (BPT-red), serta surat hak tanah 1900 sertifikat. Abdul Nasir atau yang lebih akrab disapa Datok, sebagai aktivis mempertanyakan juklak dan juknis program PTSL tahun 2020, pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear, pasalnya program PTSL di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, terindikasi adanya mafia tanah dan Abdul Nasir Juga telah mengantongi nama-nama yang di duga sebagai pelaku mafia tanah pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang. Pasalnya setelah ATR/BPN kabupaten Tangerang, menerbitkan sertifikat program PTSL, dan diserahkan kepada masyarakat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, diduga penerbitan sertifikat program PTSL banyak kejanggalan dan kepentingan dari hasil penelusuran dan informasi, serta data yang saya (Nasir-red) miliki, terkait dugaan adanya mafia tanah di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, diduga dilakukan secara sistematis. Hal tersebut kata Nasir berdasarkan sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat desa Pasanggrahan kecamatan Solear, didapati adanya kejanggal atas penerbitan sertifikat tersebut, pihak ATR/BPN kabupaten Tangerang, menerbitkan sertifikat tetapi tanah atau objeknya tidak ada, ini patut di pertanyakan ujar Nasir Ditempat terpisah Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, jika program PTSL di jadikan ajang manfaat hal ini sangat di sayangkan dan perlunya pengungkapan siapa dalang atau mafia dibalik semua ini, jangan sampai adanya mafia tanah yang memanfaatkan program PTSL pungkasnya. Abdul Nasir (Datok-red), dan Ahmad Suhud akan mengirimkan surat klarifikasi kepada ATR/BPN kabupaten Tangerang dan pastinya akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah terkait program PTSL, di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear hingga ke proses hukum ujar Nasir dan Ahmad Suhud kepada awak media online AktualNews.co.id [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: