Bisnis Sampingan Ibu Muda Berakhir Di Hotel Prodeo
Surabaya, Aktual News-Diduga karena desakan kebutuhan ekonomi, ibu muda ini nekat menjalankan bisnis sampingan yang melanggar hukum. Diketahui, ibu muda berusia 35 tahun, warga Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-B, Kec. Tandes Surabaya ini menjadi kurir Narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes pada, Rabu 10 Juli 2019, pukul 08.00 WIB, tersebut bernama, Erwin Ayu Asiawati. Ibu rumah tangga itu diamankan berawal ketika anggota Reskrim Polsek Tandes mendapat informasi jika disekitar rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, berdasar dari info itu, anggota Reskrim lalu melakukan lidik, hingga pukul 08.00 WIB, hari itu juga anggota berhasil mengamankan pelakunya. “Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan,” sebut Kusminto, Sabtu (12/7/2019). Pada saat melakukan penggeledahan, didalam rumah tersangka ditemukan bebarapa barang bukti yang memperkuat jika dirinya memang pengedar sabu. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif (+). Selanjutnya tersangka juga barang buktinya dibawa ke Polsek Tandes guna penyidikan lebih lanjut. Dihadapan petugas, ibu muda ini mengaku jika semua barang itu adalah miliknya. Sabu tersebut didapatnya dengan cara diranjau dari seseorang yang dikenal dengan nama Glen. “Dia (Glen), meranjau dari dalam Lapas di Porong,” aku Erwin Ayu Asiawati. Barang buktinya yakni, 1 plastik klip kecil terdapat sisa sabu seberat -+ 0,35 gram, 1 bendel plastik klip kecil kosong warna bening. Didapati juga, 1 pecahan pipet kaca terdapat sisa pakai sabu seberat bruto -+ 2, 01 gram, Timbangan elektrik, 1 skrop dari potongan sedotan plastik, korek, ATM, dan HP. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: