“Hasil Haering”, PT IGL Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Secara Teknis Terakit GSS

“Hasil Haering”, PT IGL Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Secara Teknis Terakit GSS

    Dokumentasi : H. Muhamad Ali, SH, "baju safari" ketua komisi IV DPRD kab Tangerang   Tangerang, AktualNews-Haering dengan komisi IV (Empat), DPRD Kab, Tangerang dengan pihak PT IGL, Senin 27 Juni 2022, memasuki babak ke dua (2), haering kali ini Komisi IV DPRD Kab Tangerang, mengundang beberapa OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), Satpol-PP Kab, Tangerang. LSM BP2A2N, warga yang sawahnya terdampak gagal panen, dari hasil haering PT IGL, dinyatakan telah melakukan pelanggaran teknis tentang Garis Sempadan Sungai (GSS-red), Mengutip dari laman lembaran kerja kab, Tangerang, tentang sungai bertanggul dan tidak bertanggul. Bagian kedua Sungai dan Saluran Irigasi Paragraf 1. Sungai bersanggul dan tidak bertanggul, pada Pasal 3 ayat (4), disebutkan untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 — 15 meter. Diduga PT IGL, telah melakukan kesalahan secara teknis dengan merubah garis sempadan sungai tampa berkoordinasi dengan pihak terkait. H. Muhamad Ali, SH, Ketua komisi IV DPRD kab Tangerang didampingi oleh wakil komisi II Tasripin serta Deden Umardani anggota komisi IV DPRD kab, Tangerang haering kali ini di titik beratkan terkait permasalahan pelanggaran teknis tentang garis sempadan sungai oleh PT IGL, sungai adalah aset daerah yang mana aset daerah tidak bisa di rubah atau di rusak semaunya dan hal tersebut pastinya ada konsekuensinya. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: