Diduga Ada Indikasi Menghilangkan Fakta Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa,Pada Desa Pasanggrahan keca

Diduga Ada Indikasi Menghilangkan Fakta Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa,Pada Desa Pasanggrahan keca

Foto Dokumentasi : list pagu kegiatan pembangunan Ds Pasanggrahan kecamatan Solear tahun anggaran 2019.   Tangerang, AktualNews-Dengan dicairkannya Dana Desa (DD-red), pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, patut diduga dan terindikasi adanya upaya menghilangkan fakta hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait Pilkades Desa Pasanggrahan, BLT-DD dan Dana Desa "terkait pembangunan fisik yang fiktif pada tahun anggaran 2019 s/d 2021-red", pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang. Dana Desa (DD), adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal1 angka 8), dikutip dari laman https://updesa.com. prioritas penggunaan dana desa diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Dana Desa merupakan kewajiban dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN. penyaluran Dana Desa (DD), secara langsung ke desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpan sementara Dana Desa. Dengan dicairkannya Dana Desa (DD), pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear patut dipertanyakan landasan pencairan dana desa pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear seperti apa???, apakah laporan keuangan desa Pasanggrahan kecamatan Solear, telah sesuai SOP. Pasalnya selama tahun 2019 hingga tahun 2021, pembangunan fisik didesa Pasanggrahan kecamatan Solear, diduga tumpang tindih dan fiktif, sehingga adanya indikasi kerugian keuangan Keuangan negara mencapai puluhan miliaran rupiah, indikasi dugaan kerugian keuangan negara atas pembangunan fisik yang fiktif, seperti diketahui Tim Monev kecamatan Solear kabupaten Tangerang, tanggal 22 Desember 2021 pukul 09:53 Wib, melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev-red), dibeberapa titik kegiatan pembangunan yang diduga fiktif, apakah hasil temuan tim monev kecamatan Solear, masuk dalam laporan atau hanya untuk pembanding atau penyesuaian anggaran untuk menutupi pembangunan yang fiktif pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang. Untuk diketahui pencairan Dana Desa (DD), untuk kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, (lebih jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa), sedangkan pembangunan/paving blok, gorong-gorong, jembatan selama tahun 2019 s/d 2021, pembangunan tersebut diduga tumpang tindih dan fiktif. Yang menjadi pertanyaan besar dengan dicairkannya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, ini ada apa.???, Patut diduga ada upaya menghilangkan temuan dan fakta hukum atas hasil monev kecamatan Solear, terkait pembangunan yang diduga fiktif dengan adanya pencairan Dana Desa (DD) pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, diduga ada indikasi dan upaya melindungi Madrais (Mantan Kades Pasanggrahan), tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa atas puluhan kegiatan pembangunan fisik yang diduga fiktif, sehingga Negara dirugikan puluhan miliaran rupiah, dugaan tersebut sesuai dengan data dan fakta, pasalnya berani tidak Aparat Penegak Hukum (APH) menyentuh Madrais "Mantan kades Pasanggrahan kecamatan Solear", [ Red/Akt-26/Har ]

Sumber: