Raperda Narkoba Diluncurkan Bupati Karanganyar, Satpol PP Berhak Menindak Serta Mengamankan Warga Pengguna dan

Raperda Narkoba Diluncurkan Bupati Karanganyar, Satpol PP Berhak Menindak Serta Mengamankan Warga Pengguna dan

Karanganyar, AktualNews - Bupati Karanganyar Jateng Juliyatmo MM kembali membuat trobosan yang cerdas. Trobosan itu ialah, Bupati Karanganyar meluncurkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) hal Penyalah Gunaan Narkoba, Yang mana salah satu poin pada Raperda itu arahnya bahwa satpol PP Berhak menangkap penyelidikan sampai penyidikan pada warga yang pengguna dan pengedar Narkoba. Alasan Raperda ini diluncurkan pondasinya adalah mengacu pada UU nomor 13 tahun 1950 tentang narkoba yang telah disempurnakan. Selain itu juga mengacu pada Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. "Nanti jika nanti Raperda Narkoba sudah diluncurkan kepada DPRD untuk dibahas dan hasilnya dapat disetujui , maka perangkat daerah dalam hal ini satpol PP boleh saja dan berhak untuk menangkap warga Karanganyar yang menggunakan atau mengedarkan narkoba karena dasarnya sudah ada perdanya". Ungkap Bupati Juliyatmono MM kepada wartawan diusai paripurna menyerahkan Raperda kepada DPRD Karanganyar, Senin (20/6/2022). Menurut Bupati, draft Raperda narkotika tersebut acuanya sudah jelas karena sudah melalui kajian komprehensif baik yuridis atau komprehensif. Bupati juga menegaskan Raperda itu tidak tumpang tindih atau tubrukan serta over lopping dengan institusi kepolisian karena perangkat daerah diwajibkan oleh Undang - Undang untuk melakukan penindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba "Nanti jika nanti sudah diluncurkan atau disetujui satpol PP Karanganyar boleh saja menangkap warga yang menyalahgunakan narkoba dan sengaja diamankan dulu daripada kedahuluhan kabur jika harus lama menunggu dari kepolisian," jelasnya. Setelah satpol PP mengamankan orang yang dicurigai lanjut Bupati barulah dilihat faktanya jika bila memang bisa direhabilitasi maka dilakukan rehabilitasi jika kasusnya pengedar atau berat maka diserahkan ke polisi. "Satpol PP hanya berwenang sebatas mengamankan dan menindak sedangkan proses hukum di tangan polisi, maka artinya ini tidak ada over lopping" tegas Bupati. Untuk itu enam Raperda dari Pemkab Karanganyar yang diserahkan kepada DPRD setempat bisa dibahas secara detail termasuk Raperda Narkoba tersebut. Sementara itu menanggapi Raperda tersebut banyak anggota DPRD Karanganyar memilih bersikap hati-hati mengkaji terlebih dahulu. Ketua DPC PDIP, Ketua DPRD Bagus Selo menanggapi Raperda ini kita pelajari dan kita bahas bersama ini nanti akan mendapatkan hasil dan kesimpulan yang baik dan memuaskan segala pihak, karena saat ini baru akan rapat fraksi," ungkapnya.(Red/Akt-52)   AktualNews

Sumber: