Thamrin Sebagai Kuasa Hukum Dari Koperasi SADAR MULAI MANDIRI Menunggu Kepastian Hukum Atas Penyelesaian Kepas
Padang, AktualNews-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Perjuangan DPD Sumatera Barat mendapat kepercayaan untuk mendampingi Pengurus Koperasi Sadar Mulia Mandiri untuk mendapatkan Kepastian Hukum Setelah 11 tahun Tidak ada kejelasan tentang proses penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1000 Ha yang telah miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 500 orang Anggota Koperasi Sadar Mulia Mandiri. Mereka dibiayai menggunakan dana program Kredit revitalisasi Perkebunan dari *Bank Nagari Cabang Ujung Gading* Jl. Flores No.15, Ujung Gading, Koto Baru, Luhak Nan Duo West Pasaman Regency West Sumatra 26566 sebesar Rp. 47.300.000.000 pada tahun 2010. Menurut Yuswardi Ketua Koperasi Sadar Mulia Mandiri, pihaknya telah mengalami Kerugian yang sangat besar baik kerugian materil maupun immateril, dalam masalah ini. Awalnya disebabkan oleh Pihak Bank Nagari Ujung Gading tidak mencairkan sejumlah dana yang telah disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp. 775.292.213, yang terdiri dari Dana Pra Operasional (Over Head) sebesar Rp. 258.250.000 dan Dana Penyelesaian Pekerjaan Fisik Kebun sebesar Rp. 517.042.213. Oleh sebab itu pihak PT. Inkud Agritama sebagai Pelaksana Pembangunan Kebun Kelapa sawit menghentikan pekerjaannya sepihak, sehingga kebun yang telah tertanam seluas 125,8 Ha tidak terawat dan sisa lahan yang belum ditanam menjadi terlantar. "Akibat penelantaran lahan tersebut, maka terjadilah penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat sekitar sampai sekarang. Padahal kita semua tahu bahwa lahan tersebut berstatus SHM (Sertifikat hak Milik) sebanyak 500 Persil. Namun kenapa pihak terkait tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut terutama Aparat Penegak Hukum (APH) di sana terkesan adanya pembiaran. Oleh karena adanya pembiaran Oknum Aparat Penegak Hukum itulah maka dengan dasar inilah kami Pengurus Koperasi telah menyerahkan penyelesainya melalui Kuasa Hukum dari LBH Peradi Perjuangan, dan mari kita Tunggu Kuasa Hukum kami bekerja, Semoga seluruh anggota Koperasi sebanyak 500 Kk mendapatkan kepastian Hukum," kata Yuswardi. Sedangkan Thamrin SH. dan Jupriadi SH. sebagai Tim Kuasa hukum Koperasi yang ditemui oleh awak media setelah mendatangi Kantor Bank nagari Ujung Gading mengatakan memang benar bahwa keduanya mendapat Kuasa Khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari pihak *Koperasi Sadar Mulai Mandiri* pada tanggal 10 Juni 2022. Untuk itu pada Kamis tanggal 16 Juni 2022 telah mendatangi pihak Bank Nagari sekalian memasukan surat pemberitahuan yang diterima langsung oleh Wakil Pimpinan Bank Nagari Ujung Gading Bapak Arif dengan baik. "Berhubung Bapak Pimpinan Cabang sedang Dinas Luar, maka kami hanya sebatas memasukan surat, karna Pak Arif tidak memahami persoalan tersebut lantaran beliau baru pindah tugas dari Kota Payakumbuh ke Ujung Gading ini," kata Thamrin. "Perlu kalian ketahui, kami hanya menyampaikan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Bapak pimpinan terkait persoalan tersebut, sehingga pihak Koperasi mendapat kepastian hukum dalam hal tersebut." Tutup Thamrin. [ Red/Akt-01 ] AktualNews
Sumber: