Rehabilitasi Jalan Cikande – Garut – Kopo, Diduga Melewati Batas Waktu Tender

Rehabilitasi Jalan Cikande – Garut – Kopo, Diduga Melewati Batas Waktu Tender

Foto Dokumentasi : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N   Serang, AktualNews-Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, akan melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Serang, atas pekerjaan rehabilitasi jalan Cikande - Garut - Kopo, pasalnya pekerjaan rehabilitasi jalan Cikande - Garut - Kopo, diduga telah lewat dari batas waktu tender, dan diduga kuat terindikasi adanya kepentingan terkait pemenang tender "CV. Berkat-Red", dalam hal pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa patut di pertanyakan. Dari penelusuran LSM BP2A2N, CV. Berkat, yang beralamt di Jl. Kh. Wahid Hasyim Lrg Syailendra No. 1481 Rt. 004/001, 1 Ulu, Seberang Ulu i, Kota Palembang, Sumatera Selatan, golongan Kecil Tiga (K3), yang mana K3, menurut ketentuan/kualifikasi kecil grade 4 atau kualifikasi K3, adalah kualifikasi perusahaan atau bandan usaha jasa pelaksana konstruksi atau "KONTRAKTOR", yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana tinggi dan biaya yang kecil. Resiko kecil : Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksi, tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda dan Nilai Proyek : kualifikasi grade 4/K3 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 2,5 miliar. hal tersebut yang menjadi dugaan LSM BP2A2N, dimana dugaan tersebut berdasarkan anggaran yang terpampang di papan anggaran rehabilitasi jalan Cikande-garut-kopo, sebesar Rp. 7.650.000.000,- (Tujuh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), padahal dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP-red), Pemerintah Daerah kab, Serang sebesar Rp. 8.500.000.000,- (Delapan miliar lima ratus juta rupiah-red), dengan sumber anggaran APBD 2022, hal tersebut menjadikan dugaan adanya indikasi kepentingan dan menghilangkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), pasalnya pajak pendapatan/penghasilan masuk kekas daerah pemilik CV. Berkat, bukan masuk ke kas daerah kabupaten Serang-Banten, ada hal mencolok ujar Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, rehabilitasi jalan Cikande-garut-kopo, tendernya telah selesai pada 15 Februari 2022, namun pekerjaannya baru dilaksanakan bulan Juni 2022, hal ini ya membuat LSM BP2A2N akan melayangkan surat konfirmasi dan informasi kepada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Pemkab Serang-Banten. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews  

Sumber: