Ternyata PT IGL, AMDAL-nya, Terbitan Tahun 2016, dan Belum Pernah Ada Konfirmasi Kepihak Kecamatan Tigaraksa
Tigaraksa, AktualNews-Komisi IV DPRD Kab Tangerang, menggelar hearing pada tanggal 2 Juni 2022, pukul 10:17 Wib, haering berlangsung di ruang rapat komisi IV DPRD Kab. Tangerang dan di hadiri oleh pihak PT IGL yang diwakili Mas Yoyon Suryana, S.H, M.M, Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni, S. Sos, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N dan jajarannya, serta Amanta Kades Cileles. Hearing tersebut dibuka oleh Wahyu Nugraha, S. Pd, anggota DPRD dapil 1, dari fraksi partai Golkar, dan Deden Umardani anggota DPRD, dapil V dari fraksi PDIP, ada fakta yang mengejutkan dalam haering Camat Tigaraksa, Hj. Rahyuni, S. Sos, menyebutkan pihak PT IGL, selama ini belum pernah ada komunikasi terkait pembangunan kawasan industri diwilayah Desa Cileles kec Tigaraksa, waktu saya (Camat Tigaraksa-red), ada acara kegiatan rapat, salah satu utusan Staf PT IGL (H. Bambang-red), menghubungi saya, saya katakan via pesan WhatsApp (WA), saja namun hingga ramainya pemberitaan diberbagai media terkait pembangunan kawasan industri diwilayah Desa Cileles, pihaknya tidak mengetahui namun setelah ramainya pemberitaan dan aduan dari LSM BP2A2N, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol-PP kab Tangerang, secara dengan adanya pembangunan kawasan industri diwilayah kab. Tangerang, penegakan perdanya ranahnya Satpol-PP kab Tangerang, kecamatan pada dasarnya hanya koordinasi saja tidakkan atau sangsinya itu wewenang Satpol-PP lah, ujar Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni Terkait AMDAL PT IGL, ternyata ijin AMDAL-nya terbitan tahun 2016, Camat Tigaraksa saat itu di jabat oleh Mas Yoyon Suryana, SH., M.M. Ahmad Suhud, jika kita kerujuk pada peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 02 Tahun 2010, tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, pada bab III, bagian kesatu perencanaan pasal 5, perencanaan pengawasan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan : a. Inventarisasi sumber pencemar dan kerusakan lingkungan hidup; b. Indentifikasi sumber pencemar dan kerusakan lingkungan hidup; c. Analisis tingkat pencernaan dan kerusakan lingkungan hidup; dan d. Pembinaan dan penegakan hukum. Pasal 6, Inventarisasi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi sekurang-kurangnya mengenai : a. Pontensi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; b. Jenis pencernaan dan kerusakan lingkungan hidup; c. Bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pasal 7, indentifikasi tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk menentukan potensi, jenis, bentuk sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Apkah semua peraturan tersebut telah di tempuh oleh pihak PT IGL, pasalnya ujar Suhud, kepada awak media online AktualNews.co.id, hal-hal seperti ini yang banyak orang tidak mengetahuinya, Suhud berharap, dengan diadakannya haering dengan Komisi IV DPRD Kab Tangerang, akan menghasilkan win-win solusion antara warga yang lahan atau sawahnya terkena dampak banjir akibat menyempitnya muara atau daerah aliran sungai (das), yang airnya meluap hingga gagal panen, hadirnya LSM BP2A2N, berdasarkan adanya aduan dari masyarakat dan LSM BP2A2N, akan selalu exsis dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lembaganya ujar Suhud [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: