DAS Longsor, DPRD Minta Pihak PT IGL Untuk Segera Memperbaiki

DAS Longsor, DPRD Minta Pihak PT IGL Untuk Segera Memperbaiki

Foto Dokumentasi : Haering antara komisi IV DPRD Kab Tangerang, PT IGL, Lembaga BP2A2N.    Kabupaten Tangerang, AktualNews-Seusai menggelar Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak perusahaan, camat Tigaraksa, Kades Cileles, DLHK Kabupaten Tangerang, warga Cileles dan LSM BP2A2N, anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, langsung meninjau lokasi pembangunan kawasan industri PT IGL di Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten. Dalam pengamatannya di lokasi, anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PDIP Deden Umardani mengatakan, dalam prosesi pembangunan itu harus melalui proses pengkajian yang matang, pasalnya kata dewan dari Dapil 5 ini, kondisi alam atau lingkungan harus betul betul diperhatikan. "Ini sudah terjadi dampak nya, sekarang yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan adalah menormalkan kembali daerah aliran sungai (DAS), mengembalikan pada kondisi sediakala, sehingga masyarakat sekitar tidak lagi mengalami dampak negatif dari proses pembangunan yang ada, yaitu banjir dan longsor," ungkap Deden Umardani di lokasi kawasan industri IGL, Kamis (2/6/2022). Ditegaskan Deden, Longsor ini harus segera dipulihkan kembali ke posisi semula, karena ini bukan hanya berdampak pada masyarakat sekitar, karena masyarakat yang jauh di sana, apabila anak sungai ini tersumbat maka akan berdampak banjir juga. "Hal ini juga harus melibatkan dinas terkait yaitu DBMSDA, ini bukan hanya menyempit tetapi sudah terjadi pendangkalan," ujar Deden Umardani. Kembali Deden menegaskan, terkait dampak gagal panen petani ini, pihak perusahaan harus mau memberikan penggantiannya, jangan sampai pembangunan kawasan industri IGL ini mengorbankan masyarakat sekitar. Sementara itu Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang mengatakan, kawasan industri PT IGL telah mengantongi izin atau dokumen AMDAL sejak tahun 2018, dimana peruntukan lingkungan ini diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan direkomendasikan juga oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Menurut Sandy, dalam menyikapi persoalan dalam Hearing ini, mestinya juga harus dihadirkan juga Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) karena duduk permasalahan ini adalah dampak banjir. "Karena kalau PT IGL ini bila dilihat dari master plan yang diterbitkan oleh DTRB ada lahan sekitar 99 hektar, karena ini pengawasan nya ada di DTRB (Wasdal) seharusnya pihak DTRB melakukan pengawasan kegiatan itu, apakah memang lahan yang diperuntukkan itu sudah sesuai dengan master plan atau tidak, karena ada yang namanya garis sempadan sungai (GSS) dan juga garis sempadan jalan (GSJ), nah ini ada di kewenangan mereka," terang Sandy. Sementara untuk air larian sungai itu ujar Sandy, ada di kewenangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan mereka juga akan mengeluarkan rekomendasi Pail banjir, mereka mengatur ketinggian untuk dilakukan cut and fill, itu tugas DBMSDA agar tidak timbulnya genangan atau banjir dikemudian hari. "Karena kalau terkait AMDAL itu bukan hanya teknis tetapi ada kesepakatan dengan masyarakat juga. Mungkin ini pelaksanaan nya tidak sesuai dengan SOP sehingga menimbulkan banjir dan seharusnya itu dibuatkan TPT dulu disepanjang kawasan itu, sehingga tidak berdampak pada sungai itu," pungkas Sandy Nugraha. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews    

Sumber: