Polemik PT IGL. Dengan Sopian “Petani”, Komisi IV DPRD Kab, Tangerang Turun Tangan dan Gelar Heari

Polemik PT IGL. Dengan Sopian “Petani”, Komisi IV DPRD Kab, Tangerang Turun Tangan dan Gelar Heari

Foto Dokumentasi : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, saat menerima staf sekwan DPRD Kab Tangerang.    Tigaraksa, AktualNews-Polemik antara PT IGL (Irama Gemilang Lestari-red), dengan Bpk Sopian (Petani-red), yang sawahnya gagal panten akibat terdampak adanya kegiatan pembangunan kawasan PT IGL, sehingga sawahnya terendam Bpk Sopian (Petani-red), warga Kp.Bantar Panjang Rt 001/05. Ds Cileles kecamatan Tigaraksa, meminta bantuan sekaligus memberikan kuasa guna penyelesaian permasalahan yang dialaminya kepada LSM BP2A2N, yang mana Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, telah melakukan pertemuan dengan salah satu utusan PT IGL, (H. Bambang-red), pertemuan tersebut juga di hadiri bersama dengan rekan-rekan media, pertemuan tersebut bertempat di kantor sekretariat Lembaga BP2A2N, namun hingga kini dari pertemuan tersebut tidak ada titik temu bahkan utusan PT IGL (H. Bambang-red), menghilang setelah pertemuan. Sehingga Selasa 31 Mei 2022, Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif lembaga BP2A2N, melayangkan surat permintaan permohonan Audensi/Hearing dengan komisi IV DPRD Kab, Tangerang dan surat tersebut di terima di bidang Sekwan (Seketaris dewan-red), lalu diteruskan ke komisi IV DPRD Kab, Tangerang. "Alhamdulillah" ujar Suhud, Komisi IV DPRD Kab, Tangerang berkenan dan menyambut baik permohonan Hearing yang diajukan lembaganya, dengan diadakannya Haering antara komisi IV DPRD Kab, Tangerang dengan pihak yang sedang berpolemik antara Bpk Sopian (Petani-red), dengan PT IGL, diharapkan mendapatkan titik terang. Polimek antara Bpk Sopian dengan pihak PT IGL, diduga sarat dengan kepentingan dan terindikasi adanya dugaan mega pungli, pasalnya pembangunan kawasan industri PT IGL di wilayah Desa Cileles kecamatan Tigaraksa, dalam hal kompensasi ijin lingkungan masyarakat atau warga sekitar tidak diberitahu besarnya, dan terkesan pemberian kompensasi ijin lingkungan di lakukan dor tu dor, dan tidak transparan. Ahmad Suhud berharap polemik wagra (Sopian-red), dengan PT IGL, menjadi pembelajaran kepada investor yang ingin membangun perusahaan di wilayah kab, Tangerang agar mengedepankan hak masyarakat/warga setempat pasalnya ujar Suhud. " Berdirinya suatu perusahaan di suatu daerah/wilayah adalah atas dukungan masyarakat/warga setempat bukan penguasa yang berkuasa, "ujarnya. [ Red/Akt-26/Har/A. Suhud ]   AktualNews

Sumber: