Satlantas Polres Karanganyar Akan Pantau Melalui Digital secara Detail untuk Pengendara Kendaraan Bermotor dan
Karanganyar, AktualNews - Dengan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, termasuk ETLE Speedcam oleh Satlantas Polres Karanganyar, etika berkendara dan kecepatan kendaraan setiap pengemudi akan dipantau semakin detail secara digital. Bila mengabaikan, siap-siap saja menerima bukti pelanggaran atau tilang. ETLE Speedcam saat ini dipasang di jalan Adi Sucipto Colomadu baik ke arah yang menuju Surakarta maupun ke arah yang menuju Boyolali. Alat ini akan memantau kecepatan kendaraan apakah melalui batas maksimal kecepatan yang terpasang di jalan tersebut yaitu 60 km/ jam. Penerapan ETLE Speedcam ini mulai diberlakukan pada hari Senin (30/5). Sampai hari ini, 93 pelanggar kecepatan baik roda 4 ataupun roda 2 sudah tercapture oleh ETLE, dan akan diberikan surat tilang. Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, melalui KBO Satlantas, Iptu Anggoro menyampaikan bahwa penggunaan alat ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Karanganyar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Kami harapkan masyarakat patuh terhadap rambu - rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di jalan raya. Hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," ungkap Iptu Anggoro. "Saat ini ETLE Speedcam terpasang di jalan Adi Sucipto, kedepan akan kami pasang juga di jalan Tol. Sedangkan untuk di wilayah Karanganyar kota sedang dalam tahap pembahasan," pungkasnya. Sebelumnya, sebagai langkah sosialisasi, beberapa meter sebelum ETLE Speedcam ini dipasang, Satlantas Polres Karanganyar juga telah memasang papan peringatan bahwa "Kecepatan Anda Diawasi oleh Kamera ETLE Batas Kecepatan Anda 60 Km/Jam". (Red/Akt-52) AktualNews
Sumber: