Danrem 061/SK Bersama Kasad dan Rombongan Tinjau Langsung Beberapa Toko Sembako Pengecekan Migor di Wilayah Bo
Bogor, AktualNews-Terkait kelangkaan Minyak Goreng beberapa waktu lalu dan terkait harga jual Migor yang meningkat ditanah air, Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk menangani hal tersebut, bahkan seluruh Aparat Pemerintah juga turut dilibatkan, termasuk TNI/Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Danrem 061/Sk Brigjen TNI Rudy Saladin M.A kepada Awak Media usai mendampingi KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman S.E.,M.M dalam melakukan pengecekan Satgas Penanganan Migor diwilayah Kota Bogor, Senin (30/5). Kasad bersama rombongan meninjau langsung beberapa Toko Sembako yang menjual Minyak Goreng, diantaranya Toko Sembilan milik Joe Yudha Alexs Sanjaya yang berada di Jl.Bubulak no.27 RT 004/06 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. dan menurut keterangan Joe pemilik toko tersebut bahwa harga jual Migor Per 30 Mei 2022 yaitu seharga Rp 15.500/kg, dengan seharga itu maka dapat dikategorikan harga eceran tertinggi Migor ditoko tersebut berwarna hijau atau dapat dikatakan aman. Usai meninjau di Tanah Sareal, Danrem 061/Sk kemudian mendampingi Kasad meninjau Lokasi Toko Pratama Jaya yang berada di Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor tepatnya di Jl.Dewi Sartika. Menurut Budi Dharma Wasa pemilik Toko Pratama Jaya bahwa penjualan harga Minyak Goreng per Tanggal 30 Mei 2022 yaitu seharga Rp 17.000/Kg, harga tersebut dikategorikan berwarna kuning. Kepada Awak Media Kasad menjelaskan bahwa kunjungannya kali ini yaitu dalam rangka Sidak atau Pengawasan terkait Penjualan Minyak Goreng Curah, dimana menurutnya lagi bahwa Harga eceran tertinggi Minyak Goreng curah masih mengalami perbedaan dengan harga aturan Pemerintah walaupun perbedaannya hanya sedikit, namun hal tersebut masih bisa ditolerir. Kasad juga menyampaikan bahwa masyarakat harus mencari tau Toko mana saja yang menjual Migor dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah, dan yang telah diberikan tanda Stiker warna hijau sampai batas kuning. Karena untuk tanda hijau atau kuning yang terpasang disetiap warung, itu menandakan bahwa warga bisa berbelanja Migor ditoko tersebut yang harganya Standar peraturan Pemerintah. Turut hadir mendampingi kasad dalam pemantauan/peninjauan penjualan Minyak Goreng di wilayah Kota Bogor yaitu Walikota Bogor, kemudian Kapolresta Bogor, Dandim 0606/Kb, Dandenpom lll/l Bogor, Danpusdikzi Kodiklat, Kadis Perindag, serta Dirut PD Pasar Pakuan Jaya.[ Red/Akt-01Penrem 061/Sk ] AktualNews
Sumber: