Mampukah Kasat Pol PP Kab Tangerang Tindak Tegas Diduga Cut And Fill Tak Berijin di Kp.Pinang Tigaraksa

Mampukah Kasat Pol PP Kab Tangerang Tindak Tegas Diduga Cut And Fill Tak Berijin di Kp.Pinang Tigaraksa

Tigaraksa, Tangerang - Aktualnews.co.id | Dengan adanya keluhan warga Kp.Pinang Rt.001/04 Kelurahan Tigaraksa kecamatan Tigaraksa Provinsi Banten dengan pengerjaan kupasan tanah atau Cut and Fill yang di takutkan oleh warga sekitar akan berdampak longsor pada rumah disekitar kupasan tersebut dan pada pagi hari Senin, ( 30 mei 2022 ) Sekitar pukul 08.00 Wib. banyaknya korban pengendara motor yang jatuh karena jalan licin oleh ceceran tanah dari kupasan tersebut membuat tim dari Satpolpp Kecamatan Tigaraksa, binamas polsek tigaraksa dan tim Damkar kecamatan Tigaraksa turun langsung membersihkan jalan tersebut. M.Yunus selaku kasi Trantib kecamatan Tigaraksa melaporkan kejadian tersebut ke Satpolpp Kabupaten Tangerang agar ditindak lanjuti adanya kupasan atau Cut and Fill di wilayahnya. Yunus mengatakan " jadi kegiatan itu kita sifatnya koordinasi saja segala sesuatu adanya di Satpolpp Kabupaten Tangerang, tadi kami Juga sudah pada kelokasi kumpul jadi kita hanya sebatas melaporkan dari pihak trantib kecamatan Tigaraksa ke Pol PP Kabupaten. Selama saya di kecamatan Tigaraksa saya selaku kasi trantib belum nerima atau tidak ada tembusan, yang penting ke saya tidak ada laporan," tegas kasi. "Dengan adanya warga yang jatuh tadi pagi karena jalan becek dan licin kami bergerak ke lokasi ternyata kurang lebihnya 100 meter persegi tanahnya kecil ternyata setelah dapat informasi dari Rt itu katanya mau bikin rumah tanahnya ketinggian cuma dikupas kata aris Rt.001 pada kasi, hanya itu cuma ke kami tidak ada surat tembusannya sama sekali, ungkapnya. Setelah itu kami melaporkan ke Satpol PP kabupaten, kami hanya melaporkan saja, pokoknya orang Satpol PP kabupaten sudah tahu kitakan sudah melaporkan kalo kita sudah melaporkan semuanya tinggal ditindak dari Kabupaten," tutupnya. Setelah berita ini ditayangkan, mampukah kasat polpp menindak adanya pengerjaan kupasan tanah atau Cut And Fill yang diduga tak berijin yang sudah dilaporkan oleh bawahannya kasi trantib Kecamatan Tigaraksa.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]   AktualNews

Sumber: