Bareksa Meluncurkan Platform Menabung Reksa Dana untuk Umrah Pertama di Indonesia
Jakarta, Aktual News-PT Bareksa Portal Investasi, yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, meluncurkan Bareksa Umroh. Platform Bareksa Umroh menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Rani Sumarni, Chief Sales & Marketing Bareksa, mengatakan bahwa Bareksa Umroh adalah inovasi pertama di Indonesia untuk menabung online reksa dana dengan diintegrasikan tujuan menjalankan ibadah umrah. Layanan Bareksa Umroh memberikan 5 keuntungan: aman, halal, online, terpercaya dan terpadu. "Kami ingin mengedukasi bahwa reksa dana itu dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk tujuan spesifik seperti pergi umrah. Reksa dana adalah instrumen investasi yang sangat mudah, fleksibel dan terjangkau. Selain itu, reksa dana syariah menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dari deposito, dan berdasarkan prinsip syariah yang tanpa riba," jelasnya dalam peluncuran Bareksa Umroh di Jakarta 10 Juli 2019. Dalam menyediakan layanan menabung yang terintegrasi dengan tujuan umrah ini, Bareksa bekerja sama dengan mitra biro perjalanan umrah dan haji yang telah memiliki reputasi dan pengalaman di bidangnya. Mitra travel agent pertama Bareksa Umroh adalah Al-Qadri Umrah dan Haji yang telah berpengalaman mengelola perjalanan ibadah haji khusus dan umrah sejak tahun 1976. Ahmad Fadjrie, Direktur Pengembangan Bisnis Al-Qadri Umrah & Haji, mengatakan Al-Qadri berkomitmen untuk selalu membantu dan mendampingi jemaah dengan profesional dan amanah. "Kami menyajikan paket haji khusus, umrah dan wisata muslim dengan kualitas pelayanan terbaik, profesional dan amanah." Arfi Hatim, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Kementerian Agama, menyambut positif peluncuran platform Bareksa Umroh karena diharapkan bisa membantu mengedukasi para jemaah agar tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, memastikan layanan yang diberikan kepada jemaah terjamin mulai dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Tanah Air. "Yang menjadi perhatian pemerintah adalah calon jemaah dan jemaah dapat terlindungi dengan baik selama perjalanan dan dalam melakukan ibadah umrah. Mereka juga mendapatkan kemudahan dan kualitas pelayanan terbaik dalam perjalanan sehingga dapat menunaikan ibadah dengan khusuk." Berkaitan dengan potensi umrah di Indonesia, Kementerian Agama menilai jumlah jemaah umrah akan terus bertambah. Pertumbuhan ini berkaitan dengan kuota haji Indonesia yang sangat terbatas. Kuota haji Indonesia pada 2018 terbatas hanya 221.000 orang, atau hanya 0,1 persen dari jumlah penganut Islam Indonesia yang sekitar 226,2 juta jiwa menurut data Bank Dunia. Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai 1,1 juta orang pada 2018, naik 25 persen dibandingkan 875.958 jemaah pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan pada 2018 tersebut sama dengan tingkat pertumbuhan pada 2017 yang sebesar 25 persen juga. Jumlah jemaah umrah yang besar ini tidak seiring dengan jumlah penyedia jasa perjalanan umrah yang profesional dan berizin resmi. Data Kementerian Agama mencatat jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin hanya sebanyak 1.015 per Maret 2019. Rasionya adalah 1 penyelenggara berbanding 1000 lebih jemaah. Dengan demand (permintaan) yang sangat besar, sementara penyedia layanan resmi terbatas, dalam beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasus penipuan umrah. Penipuan ini ada yang menyediakan paket umrah murah, tetapi ternyata produknya tidak resmi. Reksa dana adalah produk investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, reksa dana bisa dijadikan alternatif menabung untuk tujuan umrah yang aman, dan menghindarkan para calon jemaah dari berbagai kemungkinan kasus penipuan investasi hingga kegagalan berangkat karena manajemen yang tidak baik. Reksa dana syariah memiliki potensi besar di negara dengan populasi muslim terbesar ini. Menurut data O JK, per Juni 2019, nilai dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana syariah di Indonesia telah mencapai Rp33,06 triliun. Angka ini merupakan pertumbuhan lebih dari dua kali lipat dibandingkan Rp14,91 triliun pada akhir 2016. OJK juga mencatat, jumlah reksa dana syariah yang beredar di Indonesia saat ini sebanyak 256 produk per Juni 2019. Jumlah itu meningkat pesat dibandingkan dengan 136 produk pada akhir 2016. [ Red/Akt-01/Megy ] Megy Aidillova Aktual News
Sumber: