Ombudsman RI Perwakilan Sumut Minta Pemkab Deliserdang Limpahkan Kewenangan Penerbitan Adminduk ke Kecamatan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Minta Pemkab Deliserdang Limpahkan Kewenangan Penerbitan Adminduk ke Kecamatan

Deliserdang, AktualNews - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk melimpahkan dan memberi kewenangan yang lebih luas kepada Kecamatan Percut Sei Tuan dalam penerbitan produk-produk Adminduk (administrasi kependudukan). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan itu perlu dilakukan untuk lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat, mengingat cukup luas dan tingginya jumlah penduduk di Kecamatan Percut Sei Tuan. "Selain itu, pendelegasian kewenangan ke kecamatan juga untuk mengurangi padatnya antrian pengurusan Adminduk di Kantor Disdukcapil," ujarnya kepada wartawan usai melakukan monitoring dan sporting pelaksanaan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman, sekaligus koordinasi dengan Camat Percut Sei Tuan dalam hal perbaikan pelayanan publik, Kamis (19/5/2022). Selama tiga hari, tim PVL Ombudsman ditempatkan di Kantor Camat Percut Sei Tuan untuk memberikan layanan pengaduan masyarakat, konsultasi dan monitoring pelayanan publik. Kehadiran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan timnya, diterima oleh Camat Percut Sei Tuan Ismail, didampingi Kasubbag Umum Gontar Panjaitan.(Red/Akt-35/Ansary)   AktualNews

Sumber: