Maryono/Ono Akan Menepuh Jalur Hukum, Atas Setatus Jakaria/Pariuk Yang Diduga Kasus Hukumnya Digantung
Foto: Maryono/Ono putra bpk Jakaria/Pariuk. Tangerang, AktualNews-Pada tanggal 15 Desember 2020, Sdr, Adung warga Kp. Kukulu Rt.013 Rw.007. Ds Cikareo Kec. Solear Kab, Tangerang telah membuat laporan ke Polresta Tangerang, dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/1410/K/XII/2020/Resta Tangerang, dalam pelaporan disebutkan Jakaria alias Pariuk warga Kp. Bojong Rt 001 Rw 006. Ds Pasanggrahan Kec. Solear Kab. Tanggerang, sebagai terlapor atas (dugaan-red), perkara pengerusakan dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, sehingga Jakaria di kenakan pasal 406 KUHPidana dan 167 KUHPidana dan di pelaporan juga disertakan 2 orang saksi : 1. Nunu Nursamsi, 2. Aen, hingga pada tanggal 29 Juli 2021, Jakaria/Pariuk dikenakan wajib lapor, ada pun wajib lapor tersebut berdasarkan surat wajib lapor diri No. Pol : WLD/18/VII/RES.1.2./2021/Reskrim, wajib lapor berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/1410/K/XII/2020/Resta Tangerang, tanggal 15 Desember 2020, atas perkara dugaan tindak pengerusakan dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Berdasarkan hal tersebut di atas, Maryono/Ono, mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, sebagai anak dari Pak Pariuk saya akan mengupayakan jalur hukum atas status ayahnya (Jakaria-red), yang diduga kasusnya digantung tanpa kepastian hukum, untuk itu dirinya akan konseling dengan pakar hukum terlebih dahulu agar nama baik ayah (Pariuk-red), saya dapat di bersihkan atas pelaporan tersebut [ Red/Akt-26/Har ]. AktualNews
Sumber: