Terungkap Fakta : Ada Konspirasi Dan P.M.H, Dalam Penyaluran Batuan BLT Covid-19, T.A 2020 Pada Desa Pasanggra

Terungkap Fakta : Ada Konspirasi Dan P.M.H, Dalam Penyaluran Batuan BLT Covid-19, T.A 2020 Pada Desa Pasanggra

Foto : Surat Jawaban inspektorat kabupaten Tangerang atas jawaban dari lembaga BP2A2N   Tangerang, AktualNews-Inspektorat kabupaten Tangerang, pada tanggal 22 April 2022, telah menerbitkan surat balasan/jawaban dengan Nomor : 700/299-Insp/2022, atas surat permohonan konfirmasi Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM-BP2A2N-red), tertanggal 12 April 2022, Nomor : 158/DPC/LSM-BP2A2N/IV/2022, terkait berita acara penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19 pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, Ada 4 poin yang perlu disikapi dalam penerbitan surat balasan yang di keluarkan oleh inspektorat kabupaten Tangerang, ke 4 poin tersebut juga mengungkap fakta-fakta sebagai berikut : 1. Pemotongan terhadap bantuan sosial Covid-19 pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah), per-kpm dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes), yang tercantum dalam berita acara musyawarah desa Nomor 01/BA/Ds.Psg/VII/2020, pada hari senin 1 Juni 2020, yang dipimpin oleh BPD dan dihadiri oleh LPM desa Pasanggrahan, para perwakilan ketua Rw, ketua Rt, dan tokoh masyarakat "diduga pemotongan terhadap bantuan sosial Covid-19, pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear telah terorganisir secara terstruktur", dan patut dipertanyakan keabsahan berita acara Musdesnya, pasalnya pemotongan terhadap bantuan sosial Covid-19, tahun 2020, pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear diduga kuat telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum (PMH-red), atas kerugian keuangan negara pada penyaluran bantuan covid-19 di desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang 2. Pihak desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, telah mengembalikan dana tersebut kepada KK penerima bantuan sosial Covid-19 yang tercantum dalam berita acara pengembalian Nomor 03/BA/Ds.Psg/VII/2020, pada kamis 25 juni 2020, "berita acara tersebut patut dipertanyakan ke absahnya". 3. Sdri. Siti Uju Juhaeriah selaku Sekdes dan Sdr Suyatno selaku kasi pemerintahan pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor kota Tangerang untuk dimintai keterangan mengenai pungutan tersebut dan pihak desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, telah mengembalikan uang tersebut kepada para KK penerima bantuan sosial Covid-19, sebelum adanya pemanggilan dari pihak kepolisian 4. Pengertian berita acara penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar (Pungli-red), pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19 pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dimana desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang sudah melengkapi dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan. Dari ke 4 poin tersebut diduga kuat hanya alibi pengalihan dan terindikasi adanya yang dilindungi, seperti di poin ke 3, disebutkan Sdri. Siti Uju Juhaeriah "Sekdes Pasanggrahan", telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polresta Tangerang, terkait pungutan "tersebut", dan kenapa bukan Madrais kades Pasanggrahan kecamatan Solear, yang dimintai keterangan oleh kepolisan Polresta Tangerang, hal tersebut yang menjadi pertanyaan besar. Masih pada poin ke 3, dimana pada keterangan disebutkan pihak desa Pasanggrahan kecamatan Solear telah mengembalikan uang tersebut kepada para KK penerima bantuan sosial sebelum adanya pemanggilan dari pihak kepolisian, artinya kasus pemotongan atau pungli atas penyaluran bantuan sosial Covid-19 tahun anggaran 2020, pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear diduga telah ada pihak yang membuat laporan ke pihak kepolisian Polresta Tangerang. Padahal yang namanya pemotongan dalam penyaluran bantuan covid-19, adalah bentuk kejahatan luar biasa (extra ordianry crime), tanpa melihat nominalnya, pasalnya pemerintah pusat, dalam penyaluran bantuan sosial Covid-19 sebagai bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN-red), bukan di jadikan ajang korupsi berjamaah, dan hal ini yang diduga telah terjadi pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: