Beri Sanksi Tegas Pelanggar Kecepatan Walau Pelat Dewa, Jalaluddin TJ Berikan Apresiasi Ke Dirlantas PMJ
Jakarta,AktualNews--Kepolisian saat ini telah menerapkan aturan sanksi tilang bagi para pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan 100 kilometer per jam sejak 1 April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan bahwa dalam penerapannya tidak pandang bulu. Artinya, kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk pelat pemilik nomor kendaraan seperti RFD dan RFS. Dalam hal ini praktisi media sekaligus interpreter bahasa Arab Jalaluddin Tapaul Jahidin mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut "Kita sangat mendukung kebijakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada pandang bulu dalam penerapan sanksi termaksud seperti pelat RFD, RFS dan lainnya. Ini adalah suatu ketegasan nyata yang harus sama-sama didukung oleh semua unsur lintas sektoral. "Ujar Jalal kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/4/2022). "Jalal yakin bahwa kepolisian pasti telah memiliki data lengkap semua kendaraan termasuk pelat nomor yang sering disebut pelat dewa tersebut. Jika terbukti melanggar maka akan tetap dikirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK. "Tetap bekerja dengan tulus karena semua unsur masyarakat mendukung kebijakan profesional ini. "Pungkas Jalal. [ Red/Akt-01 ] AktualNews
Sumber: