Polres Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat, Wujud Komitmen Polres Karanganyar Jaga Kesucian
Karanganyar, AktualNews - Polres Karanganyar menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Januari sampai April tahun 2022 oleh Polres dan Polsek jajaran. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/04) pagi. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo ,S.I.K. ini dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono,M.M., Dandim 0727/KRA Letkol Inf Ikhsan Agung Wibowo,S.I.P. serta jajaran Forkopimda, Kasatpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dishub, Kepala BPBD, Ketua MUI, para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan ormas di Kabupaten Karanganyar. Operasi pekat dan KRYD yang dilaksanakan Polres Karanganyar sejak Januari sampai April ini berhasil menyita 1.508 botol minuman keras dengan berbagai jenis merk, 1.412 liter ciu dalam berbagai botol dan jerigen, 35 buah petasan spirtus, dan 2.233 knalpot brong. "Sebagaimana yang kita ketahui, di Karanganyar sejak tahun 2009 telah mempunyai Perda yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, yaitu Perda Nomor 16 tahun 2009. Dimana kewenangan penegakkannya dilakukan oleh Polri dan Satpol PP. Dengan koordinasi dan sinergitas yang baik, hasil yang kita peroleh juga maksimal, seperti saat ini," ungkap Kapolres. Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas peran aktig dari masyarakat yang selalu berbagi informasi terkait gangguan pekat kepada Polres Karanganyar. Kapolres juga mengimbau agar warga jangan bertindak sendiri seperti sweeping dan tindakan anarkis lainnya, karena Polres Karanganyar pasti akan langsung menindaklanjuti segala laporan dan aduan dari masyarakat. "Miras, petasan spirtus, dan knalpot brong yang diamankan ini merupakan tindaklanjut Polres Karanganyar terhadap keluhan serta aduan dari masyarakat. Selain itu, kegiatan Operasi Pekat dan KRYD ini merupakan langkah nyata Polres Karanganyar untuk menciptakan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan," lanjutnya. Pemusnahan ini dilakukan setelah proses sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Disaksikan Forkopimda dan tamu undangan, barang bukti berupa minuman keras, dan petasan spirtus dimusnahkan dengan cara digilas Stom, dan ditumpahkan di tempat pembuangan akhir yang sudah khusus dibuat. Untuk knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi. (Red/Akt-52/Dawam) AktualNews
Sumber: