Camat Solear Enggan Dimintai konfirmasi, Terkait LPJ Tahun Anggaran 2021, Pada Ds. Pasanggrahan kecamatan Sole

Camat Solear Enggan Dimintai konfirmasi, Terkait LPJ Tahun Anggaran 2021, Pada Ds. Pasanggrahan kecamatan Sole

Foto Dokumentasi : Kantor Kecamatan Solear kabupaten Tangerang     Solear, AktualNews-Rabu 20 April 2022, pukul 10:28 Wib, dari informasi yang berkembang, Camat Solear, H. Saedaman SH, mengundang para pejabat dan mantan pejabat pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, prihal koordinasi, evaluasi, dan klarifikasi, terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ-red), kegiatan APBDes Desa Pasanggrahan Tahun 2021, dengan ada informasi tersebut awak media online AktualNews.co.id, Rabu 20 April 2022, pukul 14:06 Wib, namun hingga hari ini Senin, 21 April 2022, konfirmasi awak media tidak di tanggapi oleh Camat Solear, H. Saedaman hal ini yang menjadi pertanyaan besar ada apa, ??? dengan Camat Solear. Apa kah konfirmasi awak media online AktualNews.co.id, terkait informasi tersebut bukanlah hal penting dan buang-buang waktu beliau, dengan tidak menjawab konfirmasi awak media online AktualNews.co.id, Camat Solear, H. Saedaman SH, diduga telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada BAB VIII pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua), tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Untuk itu awak media online AktualNews.co.id, melalui "Pimpinan Redaksi media AktualNews.co.id", akan melayangkan surat "Audensi, meminta waktu wawancara dan klarifikasi kepada Camat Solear terkait Konfirmasi awak media online AktualNews.co.id, kepada Camat Solear via pesan WhatsApp, dasar konfirmasi adanya informasi LPJ tahun 2021, pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear yang diduga belum dibuatkan LPJ-nya, Untuk diketahui kecamatan Solear telah membuat surat undangan pada tanggal 19 April 2022, undangan tersebut ditunjukkan kepada : 1. Kades Pasanggrahan kecamatan Solear (Agus Setyantoro -red). 2. Madrais (Mantan kades Pasanggrahan kecamatan Solear). 3. Dudi Sugandi (Mantan Pjs kades Pasanggrahan kecamatan Solear). 4. Yudi Takariyanto (Mantan Operator Desa Pasanggrahan). 5. Siti Uju Juhaeriah (Mantan Sekdes dan Plh Kades Pasanggrahan), dan masing-masing undangan diminta membawa LPJ bulan Januari-Oktober 2021, bagi Mantan (Kades, Pjs, dan Plh), membawa LPJ bulan November-Desember, 2021 bagi Kades Definitif, dengan adanya undangan tersebut patut diduga kuat adanya korupsi blt-dd dan korupsi dana desa tahun 2021, secara berjamaah pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, dan diduga kuat Camat Solear, H. Saedaman, alergi terhadap konfirmasi awak media online AktualNews.co.id, dan konfirmasi tersebut diduga dianggap sebagai suatu hal mengobok-obok, pemerintahan tingkat kecamatan dan Desa pada kecaamatan Solear hal ini pula yang akan awak media telesuri ada apa dengan sikap Camat Solear yang enggan menjawab konfirmasi awak media, konfirmasi adalah sebagai bentuk mencari kebenaran informasi [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: