Projo Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Galian C Ilegal di Simeulue

Minggu 03-04-2022,02:05 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

Simeulue, Aktual News. Ketua Projo DPC Simeulue Yusuf Daud meminta pihak penegak hukum khususnya Polres Simeulue agar segera menindak tegas setiap pelaku pelanggaran hukum terkait penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Simeulue. Desakan tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar baru-baru ini tentang adanya aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DPH) Simeulue sudah turun Langsung kelokasi tempat penambangan Galian C tidak berizin bersama Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Tata Ruang, Perizinan, Camat Simeulue Barat Hingga Kepala Desa setempat. Dari hasil dari kunjungan kerja mereka pada selasa tanggal 22/3/2022 itu terungkap bahwa memang benar adanya galian C Ilegal karena bukan pada titik Kordinat yang sudah ada izin, Ungkap Salmarita Kadis DLH Simeulue di media. Lebih lanjut ia menjelaskan, memang awalnya ada yang telah di usulkan berdasarkan dari pemohon saudara ilham irawadi akan tetapi sesuai izin yang ada yaitu hanya hanya 2,5 HA saja dengan Nomor 540/DPMPTSP/1810/IUP-OP/2021. Demikian juga pengakuan dari Fikrianto Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Simeulue yang secara tegas mengatakan lokasi itu berada diluar kawasan yang direkomendasikan. Sumber lain pihak Badan Perizinan Kabupaten Simeulue, Samsuddin.SH juga menegaskan tempat Galian penambangan yang dilaporkan warga Didesa Sigulai benar tidak memiliki izin. Demikian pula keterangan Camat Simeulue Barat, Jaswir bahwa Bahan Matrial hasil Galian C yang diambil dari Lokasi ini diangkut dengan mobil Dump Truck ke Lokasi Irigasi yang sedang di Bangun saat ini dan di iakan Kepala Desa Sigulai Sarwidin. Dari keterangan-keterangan yang telah diungkap di media itu maka kami atas nama Projo DPC Simeulue meminta penegak hukum khususnya Polres Simeulue agar dapat segera bertindak. Dengan pemberitaan yang sudah beredar seharusnya sudah dapat dijadikan dasar laporan informasi (LI) ujar Yusuf Daud. Untuk saat ini kami menunggu kabar baiknya dari penegak hukum terkait persoalan ini. Harapan kami semoga pihak penegak hukum dapat segera memproses demi keadilan dan kebaikan bagi masyarakat Simeulue, tutup Yusuf Daud. [Red/Akt-25/As]   Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler