Jakarta, Aktual News- Sejumlah tokoh hadir pada acara 60 tahun Kembali ke Dekrit Presiden pada 5 Juli di Tugu Proklamasi, Jakarta ,Jumat 5/7/2019. Para tokoh nasional tersebut menyepakati diberlakukannya Kembali UUD 1945, berikut hasil kesepakatan para tokoh tersebut yang menghasilkan Proklamasi Revolusi Konstitusi yang mereka serukan ; "PROKLAMASI REVOLUSI KONSTITUSI Tentang Kembali Kepada Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa: KAMI BAGIAN DARI RAKYAT INDONESIA Dengan ini menyatakan dengan khidmat: Bahwa Pemilihan Umum 2019 yang baru lalu ternyata sekali lagi gagal dalam menghasilkan Kepemimpinan Negara dan Rakyat sebagaimana diharapkan dan dinanti-nantikan oleh seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Bahwa Krisis Kepemimpinan ini sudah mulai melanda Indonesia sejak lama, dalam berbagai Pemilihan Umum, sesudah Kemerdekaan 1945. Bahwa Bangsa Indonesia menghadapi pula situasi nasional sehubungan dengan dominasi dan hegemoni Bangsa Asing dalam berbagai bidang kehidupan Rakyat, sosial, ekonomi, budaya, hukum, hak-hak asasi, politik, keamanan dan pertahanan, yang selama bertahun-tahun mengakibatkan gagalnya Pemerintahan Negara mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan. Bahwa perimbangan kekuatan baru di Dunia dari para _super powers_, antara lain, munculnya Program OBOR _(One Belt One Road)_ Republik Rakyat Cina, sebagai upaya invasi dan expansi kekuasaan, telah tidak disikapi sebagai ancaman nyata terhadap Kedaulatan Republik Indonesia. Pada saat yang sama harus diakui pula, bahwa Kekuatan Keamanan dan Pertahanan Indonesia sedang berada pada titik terendah. Bahwa perihal yang demikian itu disebabkan oleh dijalankannya kebijakan Pemerintahan Negara yang menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945. Dan bahwa selanjutnya yang demikian itu akan menimbulkan situasi Ketatanegaraan yang sangat membahayakan bagi keselamatan dan kedaulatan Rakyat, Bangsa dan Negara, serta akan terus memperburuk hubungan internasional, dan menghalangi pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang abadi, lahir dan batin, serta sejajar dan terhormat di antara Bangsa-bangsa di Dunia. Maka atas dasar-dasar tersebut di stas, KAMI BAGIAN DARI RAKYAT INDONESIA Menyatakan Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia terhitung mulai ditetapkannya pada hari ini. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk segera mewujudkan terlaksananya pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 ini dengan segala akibatnya, TOLAK JOKOWI-MA'RUF sebagai Pres/Wapres... Perlu Pemerintahan Transisi, termasuk membentuk Pemerintahan Transisi Republik Indonesia sesuai dengan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Juli 2019 Atas Nama Seluruh Rakyat Indonesia Kami Bagian Dari Rakyat Indonesia: PROKLAMATOR 20 " Imbuhnya.[ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sejumlah Tokoh Serukan Proklamasi Konstitusi
Sabtu 06-07-2019,13:50 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :