Tangerang, AktualNews - Diduga pemilik bangunan empat lantai di depan Bank BRI Cisoka membandel yang sebelumnya izin IMB pembangunan ruko satu lantai ke kecamatan Cisoka, akan tetapi pada saat berjalan pembangunannya ternyata pemilik bangunan membangun empat lantai. Selasa, (22/3/2022).
H.Ahmad Hapid, A.P, M.Si., selaku Camat Cisoka kabupaten Tangerang Provinsi Banten menjelaskan dihadapan Jajaran Forum Wartawan yang tergabung dalam Media Center Cisoka bahwa bangunan empat lantai di depan Bank BRI Cisoka, dengan melihat kondisi temuan dilapangan serta informasi dari teman teman media sesuai kewenangan pihak kecamatan Cisoka dan mencabut IMB yang sudah dikeluarkan oleh Kecamatan Cisoka karena tidak sesuai dengan ketentuan teknis di IMB.
"Terkait bangunan empat lantai yang berada di depan Bank BRI Cisoka memang awalnya yang bersangkutan mengajukan ijin pembangunan ruko satu lantai kebetulan waktu itu memang kewenangannya masih ada di kecamatan Cisoka untuk IMB akhirnya kami waktu itu setelah melalui berita acara pemeriksaan dilapangan karena memang belum terbangun kita terbitkan ijinnya untuk membangun satu lantai, namun dalam perjalanannya setelah IMB satu lantai itu diterbitkan oleh kecamatan Cisoka ternyata yang bersangkutan membangun lebih dari satu lantai dan akhirnya sekarang berdiri empat lantai," kata Hapid Camat Cisoka.
Dinas Tata Ruang Diminta Bertindak Diduga Adanya Bangunan 4 Lantai tak Berizin di Depan Bank BRI Cisoka
Selasa 22-03-2022,20:30 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :