Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Penulis Judi Tebak Angka

Senin 07-03-2022,15:14 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Simalungun, AktualNews - Tim Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/22). Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo S.I.K., M.H menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat. “Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka, dari situ saya langsung meminta Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika S. Tr.k bersama tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ucap Kasat Reskrim. Lebih lanjut AKP Ari mengatakan, setelah tim Jahtanras sampai di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun disalah satu warung kopi dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang mencurigakan. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki diketahui berinisial JN (28) warga Pasar 1-B, Kelurahan Perdagangan-III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta uang sebesar Rp.105.000 dan pelaku telah mengakui barang bukti yang disita petugas adalah miliknya,” kata AKP Ari. Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di ruangan Satreskrim Polres Simalungun. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keresahan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban ditengah masyarakat atau yang gangguan kamtibmas,” ujar AKP Ari dengan tegas.(Red/Akt-40/Kiki)   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait