Karanganyar, AktualNews - SatLantas Polres Karanganyar melarang kendaraan memakai lampu setrobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi.
SatLantas melakukan sosialisasi yang dilakukan didepan terminal Jongke, Satlantas menegur 10 pengguna jalan yang menggunakan lampu setrobo rotator dan sirine. Jumat (18/02/2022).
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo S.I.K melalui Kasat lantas AKP Sarwoko kepada wartawan menyampaikan, larangan tersebut berdasarkan UU ne 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. UU no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan Jalan, serta Renja Satlantas Polres Karanganyar TA 2022.
Menurut Satlantas sosialisasi yang dilaksanakan bersama Kodim dan Dishub tersebut pihaknya memberikan pemahaman mengenai UU ( unadang Undang ) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan ( LLAJR). Dijelaskanya sesuai UU yang berlaku penggunaan lampu strobo dan Sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
SatLantas Polres Karanganyar Bersama TNI dan LLAJR Mensosialisasikan Penggunaan Lampu Strobo, Rotator dan Siri
Jumat 18-02-2022,19:17 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :