Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Mantan Suami Hingga Berbuntut Lapor Polisi

Kamis 17-02-2022,20:59 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, AktualNews - Kasus penganiayaan yang dialami korban inisial SN (30) oleh mantan suaminya berinisial TY 30 tahun, hingga lututnya terluka baret dan memar karena diseret. SN dan TY menikah selama 3 tahun dan dikaruniai anak laki-laki berumur (2) tahun. Mantan suaminya TY setelah melakukan kekerasan dimuka umum di tempat kerjaannya SN juga sempat mengancam mantan istrinya akan dibunuh ujar SN" setelah diseret. Kejadian penganiayaan hingga pengancaman yang dialami SN(30) terjadi pada pukul 15:00 WIB hari Rabu 16/02/2022. Menurut hasil wawancara Aktualnews kepada SN (30) menuturkan kronologisnya " TY (30) mantan suaminya mendatangi tempat kerjaan SN (30) datang sambil emosi, TY menyeret SN hingga menyebabkan luka baret di lutut sebelah kanan dan lutut kiri dan luka memar di jari manis sebelah kiri, TY juga melontarkan bahasa kata kasar dan bahasa pengancaman paehan ku aing sia(saya matiin kamu). SN karena ketakutan sampai teriak meminta tolong langsung di lerai sama Security Ahmad Amiludin (23), Muhdi (40), dan cleaning servis Mulyana, dia berkata kepada TY (30) jangan berantam di dalam lingkungan tempat kerja di Cafe Graund Up Lavon Marketing Galeri Ds. Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang-Banten, "ujarnya, Kamis 17/02/2022. "Saya hanya ingin meminta keadilan. Saya akan melaporkan dan ini kewajiban saya, karena saya merasa takut. Saya ini korban apakah saya harus diam? Jadi saya hanya korban dan meminta keadilan," tegasnya SN (30). Kasus penganiyayaan tersebut sudah di laporkan Polsek Pasar Kemis dengan No. Pol : 13/VER/II/2022Sek. Psk. Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial TY, inisial TY telah melanggar pasal 351. Kasus penganiyaan ini didampingi oleh LBH Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) Rohyadi dan RT 02/Rw 04 Pak Umas. [Akt-41/Yunadin]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait