Suta Widhya: Penasehat Presiden Nanti Adalah Barlian Suar Yang Akan Memberikan Arah Jalannya Pemerintahan

Minggu 13-02-2022,21:13 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, AktualNews-Sebelumnya sudah kami Jabarkan kebijakan andai kami mengelola negara sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8. Agar berjalannya pemerintah dengan baik tanpa ketergantungan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan utang luar negeri, maka kami jabarkan mulai dari konsep nomor induk kependudukan dan seterusnya sebagaimana ditulis oleh Penasehat kami Barlian Suar : RENCANA NIK KTP JADI ALAMAT WAJIB PAJAK Oleh: Barlian Suar Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) mempertegas kebijakan untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut tertuang dalam draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR. "Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a). Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. Poin - poin penting dalam RUU pajak adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ini merupakan pasal baru yang disisipkan saat pembahasan RUU HPP berlangsung. Pada dasarnya saya (penulis) sangat mendukung dengan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari keterpurukan karena hal ini secara pribadi saya pernah mengusulkan pada waktu 10 tahun silam & pak Jokowi pun pernah menerima secara langsung, ketika itu pak Jokowi masih menjabat Gubernur DKI usulan saya ini dituangkan dalam bentuk buku yg berjudul," Sistem Pembelenggu Moral Koruptor" Akan tetapi penulis menilai rencana pemerintah itu tidak akan bisa maksimal untuk mencapai target pajak bila rencana itu tidak dibarengi dengan diberlakukannya sistem pembatasan nilai transaksi tunai atau segera menerapkan sistem uang digital. Yang dimaksud sistem pembatasan nilai transaksi tunai adalah: setiap transaksi diatas batas yg ditentukan tidak boleh secara tunai atau parameternya bisa diambil dari besarnya biaya pangan dalam satu hari. Transaksi diatas batas yg ditentukan harus melalui nomor rekening. Tentu bila sistem pembatasan nilai transaksi tunai diterapkan maka secara otomatis pemerintah akan: 1) Menerbitkan uang digital 2) Mewajibkan setiap penduduk memiliki nomor rekening bank. Uang Digital dimaksud tiada lain merupakan deposit uang setiap rekening bank. Dalam hal uang digital pemerintah bisa mengkonversi nilai rupiah kedalam nilai emas murni. Bila nilai rupiah dikonversi ke nilai emas murni maka hal ini bisa dijadikan untuk mensiasati nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan catatan pemerintah berani menolak pembayaran dengan mata uang apapun kecuali dengan emas murni. Seperti kita ketahui nilai rupiah dari dulu sampai sekarang bila dibandingkan dengan dollar Amerika sangat jomplang sekali kira-kira 1: 14 000 atau 1$ sama dengan Rp 14 000. Dari dulu sampai sekarang teori-teori yg disampaikan oleh para profesor ekonomi & usaha2 yg dilakukan oleh pemerintah sepertinya belum membuahkan hasil dan faktanya dollar terus naik. Jadi dalam hal ini penulis hanya memberikan usulan, jika pemerintah menerbitkan uang digital maka nilai rupiah harus dikonversi ke nilai emas murni. Misalnya, ketika kita membeli sepeda motor dengan harga rupiah Rp. 14 juta kemudian dikonversi ke harga emas murni, sebutlah harga emas murni per-gram itu Rp. 500 ribu maka, harga sepeda motor itu sama dengan 28 gram emas. Tentu bila transaksi itu dilakukan melalui uang digital dengan nilai emas murni, kita tidak perlu bawa - bawa emas secara langsung. Kemudian bila pemerintah berani menolak pembayaran dengan mata uang apapun maka skenarionya sebagai berikut: Si A yg ada diluar negeri melakukan transaksi dengan orang yg ada di dalam negeri, maka si A ketika melakukan transfer dengan mata uang setempat dimana dia tinggal, oleh bank setempat uangnya dibelikan emas dengan harga emas setempat & kemudian emasnya lah yg akan dikirim kepada bank yg dituju. Perlu diketahui bahwa harga emas diluar negeri dgn didalam negeri sepertinya tidak jauh berbeda. Nah bila pemerintah bisa melakukan ini maka negara kita tidak akan lagi dipusingkan dengan nilai dollar yg terus naik. 2) Mewajibkan setiap penduduk memiliki nomor rekening bank, tujuannya adalah bila sistem pembatasan nilai transaksi tunai diterapkan maka setiap penduduk akan tetap bisa melakukan transaksi melalui rekening. Sebelum penulis bahas masalah wajib memiliki nomor rekening bank, tentu kita harus tahu dulu tujuan pokok negara dengan adanya bank. Menurut UU perbankan no 10 tahun 98 pasal 4 kalo tidak salah mengatakan: Perbankan merupakan penunjang perekonomian negara dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Nah bila kita melihat tujuan negara dengan adanya bank maka jelaslah bahwa berdirinya bank bank untuk kepentingan rakyat & logikanya bila negara yg mempunyai tujuan maka negaralah yg memiliki kewenangan penuh untuk mengatur bank-bank yang ada. Setiap penduduk wajib memiliki nomor rekening bank hal ini wajib dilakukan pemerintah & pemerintah memiliki kekuasaan untuk melakukan reformasi perbankan. Yang dimaksud dengan reformasi perbankan adalah perubahan sistem bank secara administrasi. Bila NIK KTP bisa dijadikan alamat wajib pajak lalu kenapa tidak NIK KTP dijadikan nomor rekening bank. Bila NIK KTP dijadikan nomor rekening bank maka KTP bisa dijadikan kartu debit bank. Bila KTP dijadikan kartu debit bank maka KTP bisa dijadikan alat pembayaran. Berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini masih belum bisa tercapai maka sistem pembatasan nilai transaksi tunai & single rekening bank solusinya. Menyinggung tindak pidana korupsi, sepertinya sampai saat ini pemerintah belum mampu mengatasi hal ini. Tentu hal ini akan jadi pertanyaan besar bagi publik, kenapa tidak mampu? Bila kita mengamati hal pemberantasan korupsi maka jelaslah siapapun yg menjadi presiden saat ini tidak akan mampu mengatasi masalah korupsi , karena seorang presiden tidak akan pernah tahu bila saat ini, hari ini, jam ini ada oknum menteri, oknum Gubernur, oknum walikota, oknum Bupati dll sedang melakukan korupsi. Korupsi bisa dilakukan oleh eksekutif, legislatif, yudikatif dan pengguna anggaran lainnya. Maka jelaslah siapapun yg menjadi presiden Republik ini tidak akan mampu menyelesaikan persoalan bangsa, dari mulai merdeka sampai saat ini. Persoalan negara dari dulu sampai sekarang adalah kemiskinan & sesuai cita cita para pendiri bangsa ini yg tertuang didalam pembukaan UUD 45 yaitu untuk menuju masyarakat adil makmur. Berkaitan dengan masalah tersendatnya bangsa ini untuk menuju masyarakat adil dan makmur ternyata biang keroknya adalah para koruptor. Jadi untuk menanggulangi masalah koruptor maka negara harus mampu membuat sistem yg handal karena dengan sistem yang handal maka orang jahat akan dipaksa jadi baik. Sistem pembatasan nilai transaksi tunai & singel nomor rekening bank adalah merupakan strategi jitu untuk mengatasi masalah korupsi. Singel nomor rekening bank adalah setiap orang hanya memiliki satu nomor rekening yaitu nomor NIK KTP. Sistem ini akan sangat berguna dan sangat membantu bagi: 1) Penyidik KPK akan lebih mudah untuk mencari alat bukti tindak pidana korupsi, baik itu suap atau mencuri uang negara melalui histori transaksinya. 2) Menteri keuangan akan terbantu untuk mengetahui penghasilan negara perhari dari sektor pajak PPn dan sumber sumber penghasilan negara lainnya seperti keuntungan BUMN dll. 3) Aparat kepolisian akan terbantu untuk menemukan pelaku kejatahan berdasarkan lokasi transaksi yg dilakukan terduga. 4) Mensos tidak perlu repot-repot lagi mendata warga yang tidak mampu karena Mensos bisa mendapatkan info dari jumlah saldo rekening yang tidak ada uangnya, sehingga mesin komputer akan mengisi langsung nomor nomor rekening yg saldonya kosong sesuai yang dianggarkan pemerintah dalam hal subsidi untuk rakyat miskin. Nah tentu bagi orang awam akan menilai orang nganggur dapat gaji. Kembali menyinggung RUU HPP diatas sepertinya pemerintah masih akan kesulitan untuk mengimplementasikan UUD 45 pasal 23 kalau tidak salah yaitu pajak itu bersifat memaksa. Artinya sistem pembayaran pajak masih berdasarkan kesadaran rakyat untuk bayar pajak. Namun akan lain bila RUU itu dibarengi dengan usulan yang saya jelaskan diatas. Tentu dalam hal ini secara tidak langsung terjadinya reformasi Pajak & reformasi perbankan. Teori pajak penulis mengilustrasikan secara sederhana sebagai berikut: Bila ada 4 orang melakukan judi kartu di rumah kita dan setiap orang kita berikan modal sebesar Rp 10 ribu. Kemudian mereka bermain kartu di rumah kita dengan perjanjian setiap taruhan di setiap kocokan kartu pemilik rumah berhak mengambil uang sebesar Rp. 1000 maka pada kocokan terakhir permainan yang menang judi adalah pemilik rumah. Nah bila anggaran negara digunakan oleh pengguna anggaran & dibelanjakan sesuatu maka disitu akan ada yg namanya pajak PPN artinya anggaran belanja negara yang telah dibelanjakan pada akhirnya akan kembali lagi ke negara dalam bentuk hasil pajak. Jadi untuk memudahkan negara untuk memungut pajak dari rakyat baik itu PPn, pajak kendaraan pajak bumi & bangunan maka seharusnya NIK KTP juga harus dijadikan alamat wajib pajak. Misalnya didalam bukti kepemilikan kendaraan akan tertulis nama pemilik si A dan nomor wajib pajak tertulis nomor NIK KTP si A begitu juga untuk bukti kepemilikan surat tanah & bangunan. Output bagi negara bila usulan saya ini bisa diterapkan. 1) penghasilan negara dari sektor pajak akan melebihi target. Coba bayangkan bila setiap hari ada 100 juta transaksi dengan nilai Rp. 2 JT. Maka penghasilan negara dari sektor Pajak PPn perhari adalah 100 JT transaksi x Rp.2jt = Rp. 200T x 10%PPn hasil = Rp.20 Triliun perhari Jadi bila dijumlahkan penghasilan negara dari sektor PPn saja adalah: Rp.20 Triliun x 365 hari = Rp.7300 Triliun. Nah coba bandingkan dengan RAPBN apakah masih surplus? Belum lagi ditambah penghasilan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan dan ditambah keuntungan dari perusahaan perusahaan BUMN yang tidak bisa dikorupsi lagi. Yang pasti negara akan makmur karena : 1) Negara tidak akan butuh investor asing lagi. 2) Negara akan mampu. Membuat pabrik di setiap kabupaten/kota sesuai potensi yang ada. 3) Negara akan mampu menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya. 4) Negara tidak akan dipusingkan dengan nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing 5) Orang nganggur dapat gaji dari negara & tidak akan salah sasaran. Demikian usulan singkat penulis dalam upaya membantu pemerintah. Bila ingin lengkap bisa dibaca judul buku " " Sistem Pembelenggu Moral Koruptor" [ Red/Akt-01 ]     AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait