Jakarta, AktualNews-Setiap tanggal 17 Agustus kita merayakan hari kemerdekaan republik Indonesia. Perayaan ini sangat penting agar generasi setelahnya mengetahui bahwa untuk mendirikan negara ini telah melalui jalan terjal dan panjang selama 350 tahun. Mengutip pembukaan UUD 45 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena TDK sesuai dgn prikemanusiaan dan prikeadilan. Dari kutipan tersebut diatas jelaslah bahwa perjuangan kemerdekaan itu adalah upaya melepaskan diri dari penjajah. Lalu siapakah penjajah itu?... Menurut sumber penjajah adalah suatu negara yg merebut kedaulatan orang lain. Penjajah adalah orang yang menguasai suatu daerah dalam arti orang tersebut berasal dari daerah lain (bukan pribumi) yg hanya memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan daerah dimana dia berasal. Dari definisi ini maka kita bisa menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia melakukan perlawanan atas dasar rasisme. Artinya bangsa lain TDK berhak untuk jadi penguasa ditanah tumpah darahnya. Tanpa rasis TDK akan pernah berdiri negara ini atau TDK akan terbentuk jatidiri sebagai bangsa Indonesia. Sebagai contoh suatu bangsa yg TDK terbentuk jati dirinya yaitu suku aborigin di Australia & suku Apache di Amerika. Sebagai bukti bahwa perlawanan itu dijiwai dgn rasis maka kita bisa melihat pada UUD 45 asli pasal 6 yg mengatakan bahwa presiden harus pribumi asli. Jadi jelaslah kita sebagai anak bangsa harus bisa mempertahankan jati diri sebagai bangsa Indonesia yg bersatu berdaulat di negeri sendiri. Amandemen UUD 45 khususnya pasal 6 merupakan bentuk penghianatan terhadap para pejuang kemerdekaan. Kita harus mempertahan kemerdekaan ini dari rongrongan penjajahlan modern. Merdeka bangsa ku makmur rakyatnya. [ Red/Akt-01 ] Oleh : Barlian Suar
Menelisik Nilai Perjuangan Kemerdekaan
Sabtu 12-02-2022,20:03 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :