Foto Dokumentasi : Surat Audensi Media Online AktualNews.co.id yang diabaikan ATR/BPN kabupaten Tangerang Tigaraksa, AktualNews-Dua bulan sudah ATR/BPN kabupaten Tangerang, tidak menjawab surat audensi yang di layangkan media online AktualNews.co.id, terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan kepala Desa (Madrais-red), Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, Media online AktualNews.co.id, melayangkan surat audensi tertanggal 01 Desember 2021, kepada kepala ATR/BPN, Bpk Nugraha S.H, dan di terima oleh bagian umum kantor ATR/BPN, hingga pada tanggal 24 Januari 2022 awak media online AktualNews.co.id Kembali mendatangi kantor ATR/BPN kabupaten Tangerang, guna konfirmasi prihal surat audensi media online AktualNews.co.id, namun awak media hanya di beritakan secarik kertas "konsultasi", dimana surat audensi yang di layangkan redaksi AktualNews.co.id, sejatinya untuk konfirmasi kebenaran adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Desa (Madrais-red), Pasanggrahan kecamatan Solear terkait PTSL, pasalnya dari pantauan awak media AktualNews.co.id, pada tanggal 09/11/2021, tiga petugas dari BPN kabupaten Tangerang, mendatangi kantor Desa Pasanggrahan Solear, terkait PTSL di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear. Dengan tidak dijawabnya surat audensi media online AktualNews.co.id, oleh pihak ATR/BPN, kabupaten Tangerang, hal tersebut menjadi pertanyaan besar "Ada Apa???", dengan ATR/BPN, dan hal tersebut sangat di sayangkan ATR/BPN kabupaten Tangerang, telah menghalangi kemerdekaan pers sebagai mana dimaksud dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers BAB II, Asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, dan Supermasi hukum dan Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut ; 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan diamnya pihak ATR/BPN, kabupaten Tangerang, terkait surat audensi media online AktualNews.co.id, yang tidak menjawab surat audensi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, dan hal tersebut dapat di artikan dan diduga ATR/BPN kabupaten Tangerang, barang siapa dengan sengaja telah menghalangi kebebasan pers dan hal tersebut dapat dipidana sebagai mana dimaksud dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers BAB VIII, Pasal 18 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), yang menjadi pertanyaan seperti apa SOP (Standar Operasional Prosedur), terhadap keterbukaan informasi publik [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
ATR/BPN Kab, Tangerang Diduga Menghalangi Kemerdekaan Pres, Terkait Permintaan Audensi Media AktualNews
Rabu 09-02-2022,10:47 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :