Kabupaten Serang , AktualNews- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dari Desa Blokang yang merasa dirugikan oleh Kepala Desa terpilih dari Desa Blokang Kecamatan Bandung Serang, kembali menyambangi Kantor Hukum LKBN BN yang berlokasi di Jalan raya Tambak Pamarayan km 5 no 1 samping situs Petapan Desa Negara kecamatan kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten, Jumat, (4/2/2022) Siang.
Kedatangan Perangkat Desa ( BPD ) ke kantor hukum LKBN BN bertujuan kembali meminta bantuan adanya pembatalan SK Camat Bandung yang sampai saat ini BPD yang lama belum beraktivitas karena anggota BPD PAW yang menempati kedudukan BPD lama.
Ferry Anis Fuad, SH., MH., selaku kuasa Hukum Umar Dani menjelaskan Kepada awak media Aktualnews.co.id
Ferry Anis Fuad, SH. MH., kuasa Hukum LKBN BN : Umar Dani sudah sah kembali menjadi ketua BPD Desa Blokang Kec
Jumat 04-02-2022,21:25 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :