Para Advokat dari Panjaitan Lawyers Club Menilai Proses Hukum Atas Kasus Pembunuhan di Jatibening Penuh Kejang

Senin 31-01-2022,18:09 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto : Konferensi pers kasus pembunuhan Hetty Sinaga Warga Jati Asih, Bekasi. Jakarta, AktualNews - Proses Hukum atas kasus Pembunuhan di Jatibening yang mengakibatkan Hetty Sinaga Warga Jati Asih Bekasi meninggal dunia kini masih bergulir di Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir Kamis, 27 Januari 2022 Suami Korban Gomgom Panjaitan diperiksa sebagai saksi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, suami korban didampingi para Advokat dari Panjaitan Lawyer Club yang diantaranya Agus Firman Panjaitan, S.H, Redol Asido Panjaitan, S.H.,M.H., Agustinus D. Panjaitan, S.H, Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H , Surya Negara Panjaitan, S.H ., M.H, Manahan Panjaitan, S.H., M.H, Agus Panahatan Panjaitan, S.H., Josep Panjaitan, S.H., Hendra Panjaitan, S.H.,M.H. Pendampingan oleh beberapa orang Advokat dari Panjaitan Lawyer club terhadap Gomgom Panjaitan (suami korban, red) dikarenakan dugaan ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung sehingga perlu adanya pengawasan secara maksimal dalam proses hukum atas perkara pembunuhan tersebut yang saat ini di Tangani oleh Polresta Bekasi. "Menurut Tim Advokat Pelaku yang bernama Riong Gultom sudah berstatus sebagai Tersangka tidak perlu dibantarkan karena tidak cukup beralasan sebab saat kejadian dalam keadaan sehat jasmani dan rohani", lanjutnya. Pihaknya pun meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan melakukan monitoring dalam proses penyidikannya agar perkara ini terang benderang serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.[Red/Akt-08]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait