Tangerang, AktualNews - Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) Gelar Pemasangan Spanduk himbauan dukungan para LSM dan Ormas yang ada dikecamatan Jayanti, pada Dishub Kabupaten Tangerang di Pos Perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Senin, (24/01/2022).
Unsur Masyarakat yang tergabung dari berbagai LSM dan Ormas bersama-sama menyerahkan pemasangan spanduk untuk himbauan serta dukungan terhadap penetapan perbup no.47 tahun 2018 tentang waktu operasional angkutan kendaraan barang khusus tambang : Tanah, Pasir, Batu, diruas Jalan Kabupaten Tangerang.
Unsur yang tergabung dalam Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) : LSM Pusaka, LSM Matahari, LSM Penjara, LSM GBB, LSM WARS, Ormas PPBNI Satria Banten, PP, FBN, BPPKB, FKPPI, LAPBAS.
Sementara pada saat peliputan dilokasi, awak media mengkonfirmasi kepada Kasno Gustoyo ketua Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) Sekaligus ketua Umum DPP LSM Pusaka memaparkan "kami selaku masyarakat Jayanti yang tergabung dalam seluruh elemen masyarakat baik LSM dan Ormas yang ada dikecamatan Jayanti mendukung peraturan bupati nomor 47 tahun 2018 tentang batasan waktu jam operasional kendaraan tambang itu sendiri.
Jika ada pelanggar yang memang tidak mematuhi dari himbauan serta kinerja dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 3 hari sampai 1 Minggu ini maka kami tidak segan-segan membuat aksi lanjutan dengan membawa persoalan ini kepada yang memberi kebijakan yaitu bupati kabupaten Tangerang. Tuturnya.
Forum Aktivis Jayanti Bersatu Kawal Perbup A.Zaki Iskandar No.47 Tahun 2018
Senin 24-01-2022,20:37 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :