3 Hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Selasa 11-01-2022,14:05 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)   Bogor, Aktual News-Walaupun jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masih menjadi polemik dan belum ditentukan, namun jika mengacu rencana yang telah dibuat oleh KPU Republik Indonesia, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024. Ada tambahan waktu 1 tahun lagi bagi para calon baik Parpol dan kandidat perseorangan di Kabupaten Bogor untuk dapat mempersiapkan strategi siapa yang akan diusung pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Mengingat seharusnya Kabupaten Bogor melaksanakan Pilkada pada tahun 2023. Hal yang menarik, hingga awal tahun 2022 ini, belum ada partai politik maupun calon perseorangan (independen) yang mulai bergerak mencari dukungan dari masyarakat. Dalam pelaksanaan Pilkada, masyarakat yang berminat maju sebgai kontestan Pilkada dimungkinkan melalui jalur perseorangan. Walaupun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 1-Bagi masyarakat yang berminat maju melalui jalur persorangan, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu: Sistem Pilkada langsung bukan melalui DPR Pilkada langsung yang menerapkan prinsip one person, one vote, one value dianggap oleh beberapa orang menyuburkan praktik politik uang di masyarakat. Hal tersebut terjadi karena calon akan berhubungan langsung dengan masyarakat dan kesepakatan politik baik barang maupun uang akan langsung terjadi antar kedua belah pihak. Hal itu dapat menimbulkan cost politik yang tinggi yang harus dipersiapkan oleh setiap pasangan calon. 2-Fenomena prisioner’s dilemma dan pragmatisme masyarkat Pemilu 2019 menyisakan berbagai macam catatan salah satunya politik uang. Catatan Bawaslu Kabupaten Bogor memperlihatkan bahwa Kabupaten Bogor tergolong ke dalam daerah paling tinggi kerawanan pelanggaran pada Pemilu 2019, salah satunya praktik politik uang. Hal tersebut terkonfirmasi juga dengan adanya laporan Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan adanya dugaan praktik politik uang yang terjadi tepatnya di Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Praktik politik uang ini bisa terjadi karena dua hal. Pertama, situasi ketika satu calon yang berkontestasi dalam Pemilu/Pilkada menganggap bahwa calon lainnya (lawan) menggunakan cara-cara licik yang dilarang baik dengan memberikan uang/ barang/ janji untuk memperoleh dukungan. Alhasil calon tersebut juga melakukan cara-cara yang sama. Hal tersebut juga dikenal dengan fenomena prisoner’s dilemma. Kedua, pola pikir pragmatis masyarakat yang menganggap bahwa Pemilu/Pilkada dijadikan ajang mencari cuan yang mudah dan terjadi 5 tahun sekali. Jika meminjam teori ilmu ekonomi, praktik politik uang karena dua alasan tersebut tergolong kedalam teori penawaran (supply) dan permintaan (demand). 3-Syarat dukungan menjadi calon independen yang rumit Pasal 43 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia telah mengamanatkan bahwa salah satu hak warga negara Indonesia ialah hak untuk dipilh dalam segala tingkatan pemilihan. Dalam pelaksanaan Pilkada misalnya, terdapat dua jalan yang bisa dilakukan, melalui partai politik atau perseorangan. Namun, dalam hal ini, hak untuk dipilih khususnya melalui jalur perseorangan memiliki prasyarat tertentu. Misalnya, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota, jika merujuk pada Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang No. 10 tahun 2016 menerangkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati/ Waklikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Jika kita simulasikan di Kabupaten Bogor, pada Pemilu 2019 terdapat 3.494.743 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor. Kemudian, jika kita mengacu pada Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang No.10 tahun 2016, maka calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor harus memiliki dukungan yang berupa surat dukungan disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebanyak 227.158 dukungan. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit. Tiga hal diatas dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan. Bukan hal yang mustahil adanya calon perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bogor. Namun memang perlu ada usaha (effort), modal sosiaal, modal politik, dan modal ekonomi yang tinggi untuk mengumpulkan dukungan tersebut. Ditambah, hanya ada sisa kurang lebih 1 tahun lagi bagi untuk mempersiapkan hal tersebut. [ Red/Akt-01 ]   Oleh: Azka Abdi Amrurobbi Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)

Tags :
Kategori :

Terkait