Surabaya, Aktual News - Mochammad Ilham (25) pelaku pembacokan terhadap Choirul Imron (44) hingga terluka parah di Jalan Karanggayam gang I, Surabaya, kini telah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambaksari. Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menyebut, pembacokan itu didasari pelaku yang memiliki utang karena kalah judi burung dara sebesar Rp.300 ribu. Kejadian tersebut bermula saat korban menagih utang, namun pelaku tidak terima dan sempat adu mulut dan berakhir pembacokan. "Pelaku yang saat itu bermaksud menagihnya, namun tidak terima dan akhirnya pelaku kalap lalu membacok korban dengan pisau penghabisan hingga (korban) terjatuh di tanah,” kata Muhammad Akhyar, Minggu (9/1/2022). Di tubuh korban, lanjut Akhyar, terdapat 14 luka sayatan senjata tajam mulai dari dahi hingga kaki. "Korban saat ini masih perawatan di rumah sakit," tegasnya. Setelah kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari bergerak menuju TKP dan memburu keberadaan pelaku. "Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut,” jelasnya. Ilham dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[Red/Akt-21/Redho] Aktual News
Pembacok Penjual Gado Gado Tertangkap, Pelaku Diancam Lima Tahun Penjara
Senin 10-01-2022,01:20 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :