BPJS Kesehatan KIS Kabupaten Karanganyar Dinonaktifkan 68 Ribu Penerima Bantuan

Rabu 08-12-2021,23:12 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Karanganyar, Aktual News - Selama dua bulan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) BPJS di Kabupaten Karanganyar banyak yang dinonaktifkan. Dinonaktifkan penerima KIS-PBI BPJS di Kabupaten Karanganyar ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko. Menurut Anung, dari penjelasan pihak BPJS pada dirinya, pada bulan pertama ada 32 KIS-PBI BPJS yang dinonaktifkan. Sedangkan bulan berikutnya, jumlahnya bertambah sebanyak 36 ribu KIS-PBI BPJS yang dinonaktifkan. "Saat saya koordinasi dengan Kepala BPJS Kesehatan, pihak BPJS mengatakan berdasarkan SK Kemensos, sebanyak 68 ribu terpaksa di nonaktifkan dalam dua bulan. Bulan pertama sebanyak 32 ribu, bulan berikutnya 36 ribu,"papar Anung pada Aktual News Rabu 8 Desember 2021. Penonaktifan itu, ungkap Anung Marwoko, dilakukan dikarenakan ada beberapa hal. Diantaranya, ada masalah dengan NIK. Bisa juga belum masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Masyarakat tahunya kartu tidak bisa dipakai, sudah itu saja," jelasnya. Terungkapnya kartu KIS-PBI BPJS dinonaktifkan yang membuat dirinya mendatangi BPJS dikala ada seorang warga Kerjo tak bisa menggunakan KIS-PBI BPJS saat yang bersangkutan terpaksa dirawat karena penyakit jantung di RSUD Sragen. "Sadar Kartunya tidak aktif, saat hendak mendapatkan perawatan di RSUD Sragen. Karena kartu tak bisa dipakai, warga itu panik karena kesehatan dan yang kedua panik karena masalah biaya,"terangnya. Untuk itu, Anung meminta pada masyarakat pengguna KIS-PBI BPJS melakukan pengecekan terlebih dahulu kartu miliknya melalui aplikasi yang tertera. Namun bila mendapat kartu KIS-PBJ BPJS sudah tidak aktif lagi, Anung meminta masyarakat tak perlu panik. Karena kartu tersebut bisa reaktifkan kembali. Adapun cara mereaktifkan kembali kartu KIS-PBI BPJS yaitu, pemegang bisa menghubungi BPJS Kesehatan. Kemudian melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. "Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan," terangnya Kemudian setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. Ia menambahkan bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, diminta untuk membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Anung berharap agar pihak Dinsos untuk aktif koordinasi dengan pihak Desa agar masyarakat, terutama pemegang KIS-PBI BPJS masuk kedalam DTKS. Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Karanganyar Muhammad Subhan saat dikonfirmasi membenarkan banyak pemegang KIS-PBJ BPJS yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kemensos. Hanya saja, ada ketidaksamaan data dari yang disampaikan Wakil Ketua BPJS Kesehatan. Dari BPJS Kesehatan, per 1 Oktober per Desember sebanyak 34 ribu dinonaktifkan.[Red/Akt-52/Dawam]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait