Serang, Aktual News - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten sebagai satgas gakum dalam Ops Antik Maung 2021 meringkus seorang pengedar pil Hexymer di Kp Tunjung Ketug desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Serang.
Tersangka pengedar berinisial ND (27) dan FR( 23) ditangkap jumat (03/12/2021) sekitar pukul 19:00 wib disamping rumah tersangka ND pada saat sedang nongkrong bersama tersangka FR sedang menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka didapatkan di samping rumah tersangka NH ditemukan pil Hexymer yang disimpan didalam toples warna putih sebanyak 118 butir dan menurut pengakuan tersangka NH dan FR bahwa barang tersebut didapat dari OM (Dpo) dengan cara membeli sebesar Rp.300,000 di daerah Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil Hexymer merupakan tindak lanjut dari perkara terlebih dahulu kasus 4 tersangka yang melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan obat hexymer didapat dari tersangka NH dan FR dan berkat laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran obat keras di lingkungannya.
"Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakum Ops Antik maung 2021 satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kp.Tunjung Ketug, kecamatan Tunjung Teja ," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu Minggu (05/12/21).
Ops Antik Maung 2021 Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten ringkus Pengedar Pil Hexymer
Minggu 05-12-2021,16:07 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :