Tangerang, Aktual News- Dalam rangka meningkatkan keputusan terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan ederan bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018.
Direktur Lembaga Pusat Pengkajian Pemerintah,Pendidikan, dan Kesehatan Nusantara ( Lempak Nusantara ) Advokat, DR. H. Mahmudin,S.H.,M.Kes meyakini kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasisi Zonasi betul-betul dapat memberikan manfaat kepada semua lapisan masyarakat, dalam hali ini calon peserta didik baru.
"Kebijakan Zonasi seharusnya dapat lebih bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu saya meminta kepada rekan-rekan di daerah bahwa prinsip general harus masuk. Kepada Sekolah - Sekolah Khususnya SMPN,SMAN dan SMKN Serta dinas pendidikan, untuk mencarai solusi yang tidak keluar dari aturan yang ada" Ucap Bang Haji, Sapaan Akrab Beliau.
Setiap Masyarakat Dan Stakeholder Sekolah Agar Dapat Memaknai Secara Bijak Sistem Zonasi Dalam PPDB
Sabtu 22-06-2019,15:41 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :