Hasil Pembongkaran Tidak Sesuai Kesepakatan, Masyarakat Banten Bersatu Minta THM Lingkar Luar Kabupaten Serang

Kamis 02-12-2021,06:07 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News - Masyarakat Banten yang tergabung dalam dalam persatuan Ulama, Ormas, LSM, OKP, IPSI, Pendekar dan peguron se - Banten turun ke jalan guna mengawal serta mengamankan bersama Pol PP, TNI, Polri, kota Cilegon dan Kabupaten Serang guna pembongkaran tempat hiburan malam ( THM ) yang terletak di jalan lingkar selatan Kabupaten Serang perbatasan dengan kota Cilegon prov.Banten. Rabu (1/12/2021) Pagi. Bukan cuma basa basi apa yang menjadi acuan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat tempat hiburan malam (THM) yang ada di Lingkar Luar berlokasi di Kabupaten Serang perbatasan dengan kota Cilegon pada akhirnya dibongkar yang kurun waktu lama hanya disegel tapi dibuka kembali lewat pintu belakang, tapi sayang ada salah satu ( THM ) dari 7 ( THM ) hanya 1 yang tidak kena dibongkar, Masyarakat Banten Bersatu mempertanyakan hal itu, masyarakat Banten bersatu menginginkan sesuai kesepakatan ( THM ) yang ada di Lingkar Luar rata dengan tanah agar ( THM ) tersebut tidak dibangun kembali atau di oprasikan kembali untuk tempat kemaksiatan. Banten dikenal sebagai kota ulama dan kota santri, dengan adanya ( THM ) yang dibiarkan, Banten menjadi rusak, masyarakat Banten bersatu meminta pemerintah serius menangani hal ini jika tidak ada keseriusan masyarakat Banten akan kembali turun untuk membumi hanguskan sesuai kesepakatan bersama, dan masyarakat banten minta agar pemerintah tidak ingkar janji dalam hal pembongkaran tempat hiburan malam ( THM ) yang ada di Lingkar Luar. Salah satu koordinator aksi sekaligus penasehat gebrak Banten Bung Edi Jon mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id " Hari ini masyarakat yang tergabung dalam banten bersatu berterimakasih kepada pemerintah kabupaten Serang yang sudah melaksanakan sesuai tanggal yang ditentukan, sesuai janji yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat yang mana disaksikan Wakapolres kota Serang dan Kapolres Clegon, tetapi setelah kita lihat hasilnya belum sesuai dengan kesepakatan masih ada satu tempat hiburan malam yang belum dibongkar sama sekali dan yang sudah dibongkar belum selesai sesuai kesepakatan yaitu diratakan.i Disepakatan adalah rata seluruh kontruksi bangunan diratakan, kenapa seperti itu perjalanannya sudah panjang dari tahun ke tahun seperti itu, disegel dibuka lagi dan bahkan masyarakat sudah tidak percaya kalo tidak dirobohkan bisa jadi nanti dibangun kembali di jadikan lagi seperti itu karena sering sekali disegel pun mereka buka lewat pintu belakang. Hari ini yang dibongkar dari total yang disepakati yaitu tujuh tempat hiburan malam ( THM ) tapi hari ini yang kena hanya enam. Alhamdullilah hari ini saat pembongkaran situasi kondusif dari masyarakat banten bersatu ( MBB ) tidak ada satu halangan pun dari masyarakat lain yang mengganggu ," ungkap Edi Jon.   Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) menghimbau yang berkecimpung di dunia tempat hiburan malam ( THM ) masih banyak pekerjaan yang lain dan kami MBB sudah audence bersama DPRD bahkan sudah menanyakan ke pemerintah kalo memang dari dinas terkait untuk mensejahterakan mereka kalo mau beralih pekerjaan lain sudah disiapkan tapi pemerintah punya aturan kalo bukan penduduk serang atau cilegon ya masing masing pasti pulang ke kampungnya. Untuk mereka misal yang warga serang dan cilegon ada umkm yang bagus dan pemberdayaan didik di disnaker. Himbauan kepada pemilik THM alih fungsilah usaha yang baik karena usaha yang saat ini dijalani yaitu merusak moral bangsa dan banyak korban meninggal dan lain lain, untuk pekerjanya masih banyak pemerintah menyediakan tempat tergantung mau atau tidaknya mereka. Kami berharap ini menjadi perhatian khusus karena dan ini terakhir di negri banten jangan sampai semua elemen masyarakat kami turunkan untuk membumi hanguskan sesuai kesepakatan karena ini tugas pemerintah masyarakat hanya mendukung tetapi dalam kesepakatan pemerintah sudah inkar janji, harapannya jalankan pemerintah dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan daerah bahwa penyakit masyarakat itu tidak boleh ," tutup Edi Jon. Edi menyampaikan " bagi pekerja THM yang di wilayah kabupaten Serang dan sekitarnya segera komunikasi dengan pemerintah daerah dengan UPT terkait meminta dibina dan yang untuk pendatangnya silahkan pulang kampung masing masing hubungi Dinsos jangan racuni dan jangan rusak kampung kami , " Tegas Edi Jon.[Red/Akt-49/Agi]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait