Maluku, Aktual News-Menyikapi adanya silang-pendapat mengenai penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelum ini telah diagendakan akan dihelat tgl 23-25 Desember 2021 di Lampung, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Maluku berharap perhelatan ini ditunda sampai kondisi sudah dinyatakan pulih oleh Pemerintah. Penundaan ini dipandang penting mengingat adanya rencana pemerintah akan kembali menerapkan PPKM Level-3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai Jumat 24 Desember 2021 s/d Minggu 2 Januari 2022, sebagai salah satu langkah antisipasi meminimalisir potensi penularan virus covid-19 di tanah air, tentu penerapannya berpotensi mempengaruhi mobilitas atau pergerakan lalu-lintas orang dan barang yang diarahkan menghadiri acara Muktamar di Lampung nanti. Harapan terhadap penundaan perhelatan Muktamar NU dengan pertimbangan pemberlakuan PPKM Level-3 ini dikemukakan oleh Rois Syuriah PWNU Maluku, Al Ustad KH M. Jozan Bugis, BA. Tokoh sepuh pensiunan ASN Kementerian Agama RI yang disegani banyak warga lintas-komunitas di Kota Ambon ini berpendapat, dengan pemberlakuan PPKM Level-3 ini secara nasional pada semua daerah, sedangkan salah satu kriteria PPKM Level 3 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2021 antara lain tempat ibadah dibuka hanya 25 % malah dengan protokol kesehatan ketat, ini tentu bukan suasana yang kondusif bagi pergelaran sebuah perhelatan akbar sekelas Muktamar NU. Lain soal, bilamana PBNU berupaya keras mendapatkan semacam “dispensasi” dari Pemerintah atau Satgas Covid-19 yang berwewenang bahwa atas perhelatan akbar ini bisa diberikan semacam pengecualian. Apalagi konon Ketua Panitia (Organizing Commite) Drs. H.M. Imam Azis sendiri mengaku masih belum siap, dengan kata lain persiapan pelaksanaannya belum cukup matang. Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional dan Konfrensi Besar NU yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakata hari Sabtu-Minggu 25-26 September 2021 lalu telah ditetapkan jadwal pelaksanaan Muktamar NU akan digelar tgl 23-25 Desember 2021 di Lampung. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj sendiri yang mengumumkan penetapan waktunya setelah menggelar musyawarah terbatas dengan Rais ‘Aam KH Miftachul Achyar dan Khatib ‘Aam KH Yahya Cholil Staquf bersama Sekjen PBNU H. Ahmad Helmi Faizal Zaini. Ternyata belakangan diberitakan lagi, 9 (Sembilan) orang Kiyai Sepuh NU dalam pertemuannya di Jakarta pada hari Rabu (24/11) telah menyampaikan usulannya secara tertulis kepada PBNU agar agenda Muktamar ke-34 itu ditunda. Ke-9 orang Kiyai Sepuh itu terdiri dari KH Manarul Hidayat dari DKI Jakarta, KH Abuya Muhtadi Dimyati (Banten), KH Bun Bunyamin (Jawa Barat), KH Kharis Shodaqoh (Jawa Tengah), KH Anwar Manshur (Jawa Timur), Buya Bagindo Leter (Sumatera Barat), KH Muhshin Abdillah (Lampung), KH Farid Wadjdy dari Kalimantan Timur dan KH Abdul Kadir Makarim (Nusa Tenggara Timur). Esok harinya Kamis (25/11) beredar surat PBNU No. 4272/A.II.03/11/2021 tgl 20 Bakda Mulud 1443 H/25 November 2021 M melalui aplikasi WhatsApp berisi perintah agar Muktamar ke-34 NU diselenggarakan tgl 17 Desember 2021. Surat ini ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan ditujukan kepada Panitia Pengarah bersama Panitia Pelaksana Muktamar NU ke-34, hanya di dalam isi suratnya tidak dicantumkan tgl 17 Desember 2021 itu jatuh pada tanggal berapa menurut kalender Hijriah seperti tanggal suratnya, dan juga tidak tertera suatu tanggal yang menentukan kira-kira prosesi penyelenggaraannya kira-kira nanti sampai kapan. Berseberangan dengan itu, pada hari yang sama pula, Kamis (25/11) dikabarkan, Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad menyurati Pengurus Besar NU di Jln Kramat-Raya No. 164 Jakarta-Pusat memberikan masukan agar perhelatan Muktamar tersebut diundur pada bulan Januari 2021. Masukan itu, menurut Kiyai Juhadi, mempertimbangkan masukan KH Manarul Hidayat Dkk, selain itu menurut dia karena pemerintah masih membatasi kerumunan sebagai langkah antisipasi mencegah penularan virus covid-19, lagi pula bila diundurkan pun tak ada mudharatnya. Tetapi baru pada siang kemarin, Minggu (28/11), kembali beredar surat keputusan PWNU Jawa Timur No. 1111/PW/A-II/L/XI/2021 yang pada intinya menyatakan dukungannya terhadap surat Pejabat Rais Am PBNU, KH Miftachul Achyar. Mengiringi rangkaian kabar itu, Ketua Panitia Penyelenggara (Organizing Commite) Muktamar, Drs H.M. Imam Azis, malah mengaku waktu untuk mempersiapkan pergelaran akbar ini dirasakannya terlalu mepet. Imam secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap seruan ke-9 Kiyai , Sepuh, KH Manarul Hidayat Dkk, yang menghendaki jadwal Muktamar ke-34 ini ditunda pada bulan Januari 2022. Tarik ulur seperti ini, menurut Ustad Josan, justru menjadi kontraproduktif bagi NU sendiri, setidak-tidaknya mempertontonkan kesan yang tidak elok kepada khalayak. Idealnya, tambah Tokoh Sepuh ini, ada ruang dialog di mana segala kepentingan yang bersifat personal harus ditanggalkan dan semua elemen berkenaan duduk berdialoog tanpa harus diumbar-umbar hingga menjadi konsumsi publik. Hanya, dengan mengaku melepaskan diri dari pro-kontra itu, menurut Ustad Josan ada baiknya kalau ditunda pada bulan Januari 2022 agar Panitia Penyelenggara benar-benar bisa menyiapkan segala macam kebutuhan secara paripurna dan orang sudah lebih leluasa ke mana-mana tidak lagi terjebak pengetatan-pengetatan gara-gara penerapan PPKM Level-3. Bahkan, tambahnya, kalau bisa diundur pada tgl 31 Januari 2022 malah jauh lebih baik, karena bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) NU. Kaitan dengan harapan Ustad Josan ini, baik Ketua PWNU Maluku, Ustad Karnusa Serang mau pun Sekretaris Abdul Hamid Umakaapa tidak berhasil dihubungi. Kecuali hanya Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Maluku, Samra, namun mulanya dia menolak dengan alasan kedudukan kelembagaannya tidak pada posisi yang punya kapasitas untuk melibatkan diri dalam persoalan yang sekarang sedang menjadi polemik. Nantinya saat ditanyakan kira-kira apa-apa saja yang ingin disampaikan sebagai bagian dari aspirasi dirinya selaku kaum nahdliyin dalam Muktamar nanti, dia mau bertutur dengan lancar sambal menyebut beberapa masalah hukum yang menurut dia sangat krusial sehingga sudah disampaikan pihaknya kepada pejabat-pejabat berwenang namun sebagiannya masih dibiarkan mengendap tidak direspon sampai sekarang. Dikatakan, kapan muktamar akan dilaksanakan dan siapa saja yang bakal terpilih nanti memimpin PBNU ke depan, sepenuhnya merupakan domein masing-masing Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang selaku pemegang hak suara, asal saja masalah-masalah hukum yang aktual bisa diangkat sebagai agenda pembahasan dan pada akhirnya ada rekomendasi yang konstruktif, aplikated dan solutif, bukan saja bagi daerah Maluku melainkan juga daerah-daerah lain, bahkan juga dalam konteks hubungan internasional sebagai negara berdaulat. Ditanyakan kira-kira masalah-masalah hukum yang dimaksudkannya itu apa-apa saja disebutkannya salah satu contoh kasus yaitu tentang penguasaan tanah hak adat Dati milik Keluarga Nurlete di Kota Ambon oleh pejabat-pejabat instansi Agraria/Tata Ruang. Sungguh ironis, kata dia, sebab putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2002 kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN cq Kakanwil BPN Provinsi Maluku cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon terlibat dalam perkara sebagai “pihak yang kalah”, namun tanah hak adat ini masih saja dikuasai seakan-akan tanah negara bekas eigendom verponding 986 bahkan baru diterbitkannya lagi hak baru pada bulan Desember 2020 lalu. Berhubung sudah ada penegasan sikap Mahkamah Agung RI terkait putusannya sehingga pihaknya menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Prof. Sofjan Jalil, namun terkesan sengaja diulur-ulur bahkan tanpa ada suatu pemberitahuan resmi sesuai perundang-undangan yang berlaku padahal di atas tanah itu terdapat kurang lebih ribuan KK yang dahulu mendapat hak dari Keluarga Nurlete, akhirnya kasus ini telah dilaporkan/diadukan kepada Kapolri, maka oleh karena itu diharapkan dalam Muktamar ke-34 nanti ada rekomendasi yang diterbitkan. Menutup keterangannya Samra berharap, walau pun sempat diwarnai tarik-menarik, namun pada akhirnya agenda Muktamar bisa digelar hingga berakhir dengan melahirkan konstruksi pemikiran yang berguna atau bermanfaat, bukan saja bagi warga nahdliyin atau pun kaum Muslimin, melainkan juga bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam tataran kenusantaraan secara komprehensif. [ Red/Akt-13/Munir Achmad ] AktualNews
Tarik-Ulur, Rois Syuri’ah PWNU Maluku Minta Jadwal Muktamar Lampung Disesuaikan
Rabu 01-12-2021,07:07 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :