Banten, Aktual News - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi. Selasa, (30/11/2021).
Setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh.
Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Gubernur Banten Telah Tetapkan Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2022
Selasa 30-11-2021,23:40 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :