Kabupaten Serang, Aktual News - Masa buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi serikat buruh kembali menyuarakan aspirasinya berkumpul di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, tujuan aksi masa aliansi serikat pekerja serikat buruh yang berunjuk rasa ke kantor pusat pemerintahan provinsi Banten ( KP3B ). Selasa, (30/11/2021) Pagi.
Dalam tuntutannya masa buruh yang tergabung dalam Aliansi serikat pekerja serikat buruh yang berunjuk rasa menuntut agar :
1. tetapkan kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10%.
2. stop upah murah dan cabut Kepmenakertrans nomor 104 tahun 2021.
3. Cabut undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
4. Tolak SE Menaker B - M/383/HI.01.00/XI/2021.
Kepolisian Polres kabupaten Serang yang di hadiri oleh Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto, SH., SIK., MIK., Danyon Satbrimobda Banten dan Kabagops Polres Serang serta beberapa Kapolsek Jajaran Polres Serang yang diturunkan sekitar 100 Personel Gabungan dari Satbrimobda Banten, Satsamapta Polres Serang, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba Polres Serang dan Gabungan personel Polsek jajaran Polres Serang.
Kompol Feby Harianto, SH., SIK., MIK., Selaku Wakapolres kabupaten Serang menyampaikan di hadapan masa yang sedang berunjuk rasa.
Polres Kabupaten Serang Minta Buruh saat Unjuk Rasa Tidak ada Aksi Tindak Pidana
Selasa 30-11-2021,19:06 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :