Tersangka Kasus Pembangunan Jalan 12.8 di Simeulue Resmi Ditahan, Pelapor Minta Usut Aktor Utama.

Kamis 25-11-2021,14:07 WIB
Reporter : Aceh Aktual
Editor : Aceh Aktual

Simeulue, Aktual News - Para tersangka kasus 12.8 Milyar Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Batu Ragi-Arah Sp.Patriot di Simeulue hari ini resmi ditahan pihak Polda Aceh sebagaimana telah diberitakan beberapa media. Menanggapi hal itu atas nama pelapor kasus tersebut memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja Polda Aceh karena perbuatan para oknum Tipikor di Simeulue tersebut telah sangat meresahkan dan juga merugin Negara, ucap Yusuf Daud selaku Ketua Projo DPC Simeulue di Simeulue (25/11). Lebih lanjut dirinya meminta penegak hukum untuk dapat menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya. "Sebenarnya dalam kasus ini kami menduga ada aktor utama dibelakang layar yang harus di usut" Semoga para tersangka yang sudah di tahan tersebut dapat memberikan kesaksian dan menjelaskan kronologis sebenarnya dan tidak menutup-nutupi aktor utamanya karena saya sendiri menilai kalau bukan karena ada pengaruh dari oknum pejabat tertentu maka para tersangka ini tidak mungkin berani berbuat apalagi dengan proyek sebesar 12.8 milyar, tambah Yusuf lagi. Sekali lagi kita minta penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Aceh yang menjadi penuntut di pengadilan nanti agar dapat mengusut aktor utamanya. Ditanya lebih lanjut apa yang akan dilakukan pelapor pasca penetapan tersangka tersebut, Yusuf Daud mengatakan segera memfull Up dan akan ke Kejaksaan Agung, tegas Yusuf Daud. Sebagai informasi bahwa kasus 12.8 Milyar dilaporkan oleh dua Ormas yaitu Ormaspol Projo dan Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) dan penetapan tersangka hari ini adalah tidak terlepas dari buah perjuangan kawan-kawan yang sampai melakukan demo di Mapolda Aceh pada 19 Oktober 2020 yang lalu, tutup Yusuf Daud [Red/Akt-35/As]   Aktual News.

Tags :
Kategori :

Terkait