DAP Wilayah III Doberay dan KAPP PB Gelar FGD Percepatan Pembangunan di Papua Barat

Jumat 21-06-2019,22:04 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Manokwari, Aktual News -Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, memintah Pemerintah Daerah Baik Provinsi Kabupaten /Kota di Papua dan Papua Barat harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi pengusaha Asli Papua untuk mendapatkan pekerjaan Fisik maupun non fisik , bagi pemberdayaan OAP di atas Tanah Papua. Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay dan Kamar Adat Pengusaha Papua Papua Barat menggelar Forum Diskusi Group (FGD) tentang percepatan pembangunan di Papua Barat . Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Mananwir Paul Vincent Mayor Jumat ,(21/6/2019) dalam rilisnya menegaskan kegiatan FGD ini menitikkan bagamana peran Kamar Adat Pengusaha Papua ( KAPP) Dalam Pelaksanaan Percepatan Pembangunan di Papua Barat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai PERPRES nomor 17 Tahun 2019 Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Pasal 42 dan 62. Sebagaimana tegas Paul Mayor peran Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP)di harapkan mampu berkontribusi bagi pembangunan menyeluruh di wilayah papua barat kedepan."di situlah peran kita dan amanat undang jelas, "tegasnya. Kegiatan FGD yang berlangsung sehari di Aula Dekanat Faperta UNIPA Manokwari melibatkan BAPEDA Papua Barat, Kesbangpol Papua Barat, Anggota Kehormatan MRPB, Akademisi UNIPA Manokwari, LP3BH manokwari, Anak-anak Adat Pengusaha Papua, Pengurus KAPP, tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda. Diskusi yang berlangsung dinamis dan melahirkan berbagai pikiran-pikiran yang akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat dan Pihak-Pihak terkait. Lanjut Mayor dalam diskusi Ini jika di lihat dari perspektif Hukum , Dewan Adat sebagai Induk atau pemilik KAPP, sebab KAPP lahir dari Hasil Sidang IV DAP pada 30 juni 2006 di hotel sentani indah Kabupaten Jayapura dengan demikian semua pengusaha Yang bernaung dibawah KAPP wajib mendapat Rekomendasi dari DAP seperti tertuang dalam AD/ART KAPP BAB III keanggotaan Pasal 4 Syarat menjadi Anggota KAPP Ayat 5 berbunyi, Setiap anggota pengusaha anak Adat Papua harus memiliki rekomendasi dari Dewan Adat.Pasal 8 tentang sanksi berbunyi : "Bilamana anggota yang membuat kesalahan maka haknya dikembalikan kepada Dewan Adat untuk diberi sanksi, peringatan atau dicabut rekomendasinya ( Black List) dan tidak lagi menjadi anggota KAPP di Tanah Papua," akunya. Sementara Narasumber Agus Sumule mengungkapkan Perspektif Ekonomi itu merujuk pada UU Otsus Pasal 42 dan 62 tentang pemberdayaan pengusaha asli Papua dimana Pasal 62 ayat 2 berbunyi : " Orang asli Papua Berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan diwilayah provinsi papua dan Papua barat berdasarkan pendidikan dan keahliannya. sehingga Kesimpulannya adalah Orang Asli Papua diberi kesempatan dan posisi yang sangat mulia untuk bekerja dan diutamakan dalam semua bidang pekerjaan." Hal ini merupakan perintah undang-undang jadi pemerintah Provinsi Papua Barat maupun kabupaten/kota di Papua Barat wajib mematuhinya maka kedepan akan banyak orang asli papua yang berhasil disetiap bidang usahanya. [ Red/Akt-019 ] Nees Makuba Aktual News foto Narasumbur dalam FGD bersama KAPP

Tags :
Kategori :

Terkait