Medan, Aktual News - Saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas tersangka Satria Sahputra dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan. Pupuk tersebut berasal dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan yang disimpan di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018. Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (18/11/2021) dengan diserahkannya berkas perkara tersangka Satria Sahputra dari Tim JPU dari Kejari Medan dan Kejati Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, berarti persidangan terhadap tersangka segera dijadwalkan. Lannjut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. Kemuidian, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129. Lalu selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan tersangka selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR. Tapi para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Namun tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," bilang Yos.[Red/Akt-35/Ansary] Aktual News
Kejatisu Melakukan Pelimpahan Berkas Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 M
Jumat 19-11-2021,12:42 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :