Proyek Mangkrak Sumur Bor Desa Aek Goti Syarat Korupsi

Rabu 10-11-2021,19:35 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Labusel, Aktual News-Korupsi sepertinya sudah menjadi ranah kebiasaan pejabat, baik itu pejabat tingkat elit hingga kedesa maupun kelurahan. Misalnya yang terjadi di dusun Pandan Sari desa Aek goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Proyek pembuatan "sumur bor" bersumber DDS Aek goti anggaran tahun 2020 masa Pj. Kades Onku muda Sitompul tidak selesai pengerjaanya. Diketahui dari masyarakat setempat, awal pengkerjaan sumur tersebut pada kisaran bulan September 2020 lalu, namun hingga satu tahun berjalan belum ada manfaat bangunan yang menggunakan uang rakyat sebesar Rp. 24.696.000.00, tersebut dirasakan masyarakat. Melihat anggaran yang dikucurkan begitu besar diduga ada tercium aroma syarat korupsi dari pengadaan bangunan tersebut. Ini didukung dari investigasi Tim awak media Kelokasi. Dari pengakuan pekerja, biaya yang digunakan pengeboran sumur itu berkisaran Rp. 7.000.000.00, pembuatan keran penyaluran Air diperkirakan Rp. 2.000.000.00, dan pemasangan Meteran listrik berkisar Rp. 3.000.000.00. lalu kemana sisanya. Yang menjadi polemik dan pertanyaan masyarakat setempat, secara administrasi LPJ dari proyek tersebut diduga pasti sudah disahkan pihak kecamatan silangkitang maupun inspektorat kabupaten labuhanbatu selatan. Patut diduga ada subahat didalamnya. Mengapa timbul dugaan demikian, pertama (1), didapat informasi bahwa ada dianggarkan pihak desa Aek goti untuk perawatan sumur tersebut, sedangkan sumur tersebut tidak selesai pembangunannya, kenapa muncul dana perawatan. Kedua (2), pasca pemeriksaan inspektorat Kelokasi, hingga kini belum ada informasi tindakan dari hal tersebut, padahal inspektorat mengetahui bangunan tersebut tidak selesai pengkerjaanya. Karena hal ini merugikan negara, masyarakat setempat meminta kepada pihak Kejaksaan dan Tipikor mengambil tindakan, memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat didalamnya, apa bila terbukti tegakan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Sementara itu hasil penelusuran awak media terhadap PJ.Kades Aek Goti yang baru Sarino, S.Sos,i, mengatakan akan segera mungkin menyelesaikan pembangunan tersebut, " Lokasi terbaru sudah kita lihat, tinggal menunggu tukang sumurnya". Ucap nya. Candra Sakti dengan Jabatan Inspektur Pembantu wilayah 1 pada inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang turun ke lokasi melakukan pemeriksaan di desa Aek goti, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan "Pemeriksaan belum selesai. Lhp belum terbit. Tim sedang melaksanakan pemeriksaan, dan Belum dapat dikatakan bermasalah atau tidak, karena tim sedang melakukan pemeriksaan", ucapnya. Menanggapi informasi sudah atau belunnya proyek tersebut disahkan di inspektorat, Candra menyampaikan " LHP belum terbit. Karena pemeriksaan sedang berlangsung. Lain hal bila ada laporan sewaktu pekerjaan dilaksanakan SPT dikeluarkan baru bisa di audit langsung. Saat ini tim konteksnya pemeriksaan reguler" ungkap Candra. [ Red/Akt-16 ]   AktualNews
Tags :
Kategori :

Terkait