Aceh, Aktual News- Hari ini Sekretaris LSM Lembaga Advokasi Aceh Raya ( LASKAR) di dampingi Ketua Projo DPC Simeulue secara resmi melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi 2.8 M. Adapun kasus 2.8 M yang dimaksud adalah terkait alokasi anggaran dan pekerjaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2018, Sebut Abriansyah (Sekretaris LSM LASKAR Aceh) di Sinabang (4/11). Laporan pengaduan yang di terima langsung oleh Taqdirullah (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri Simeulue itu diduga memuat unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan tindak Pidana Korupsi karena ditemukan pekerjaan mark up dan fiktif, ucap Abriansyah. Sementara ketua Projo DPC Simeulue Yusuf Daud yang mendampingi pelaporan tersebut mengatakan bahwa sebenarnya kasus 2.8 M tersebut sudah di laporkan ke Polda Aceh include dengan kasus 10.7 M tentang pemeliharaan Jalan dan Jembatan tahun 2017 yang sekarang para pelakunya juga sudah di penjara. Namun karena Polda Aceh belum memproses kasus dengan jumlah 16 paket kegiatan tersebut, sehingga kami laporkan kembali agar terang benderang. Kita berharap Bapak Kajari Simeulue dan jajaran dapat segera menindak lanjuti dan memproses laporan ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan di pulau Simeulue ini, tutup Yusuf Daud. [Red/Akt-25/As] Aktual News.
Resmi : Laskar dan Projo Laporkan Dugaan Kasus Korupsi 2.8 M di Kejari Simeulue.
Kamis 04-11-2021,14:00 WIB
Editor : Aceh Aktual
Kategori :