Agen Sembako Ikah, Diduga Dicatut Demi Bancakan Dana Banprov Tahun Anggaran 2020

Sabtu 30-10-2021,13:33 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Dokumentasi foto warung/agen Sembako "Ikah" dan kwitansi pembayaran sembako   Pasanggrahan, Aktual News-Pandemi Covid-19, benar-benar menjadi lahan empuk untuk meraup keuntungan, seperti dana Banprov sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk bantuan sembako kepada masyarakat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, namun sistem pembelanjaannya diduga mencatut nama usaha orang lain dan memalsukan stempel, paraf pemilik usaha (Ikah-red), dan nota bon belanja Awak media online AktualNews.co.id, menelusuri kebenarannya dan menyambangi warung sembako Ikah Senin tanggal 25 Oktober 2021, pukul 08:55 Wib, awak media online AktualNews.co, bertanya kepada pemilik warung sembako yaitu ibu Ikah, seperti apa stempel dan nota bon belanja warungnya. Ibu Ikah terkejut pasalnya selama beliau memiliki atau membuka usaha warung dari dahulu dan sekarang warung sembakonya tidak pernah mempunyai nota bon belanja dan stempel, terlebih warung sembako Ikah dari dahulu sampai sekarang warung sembako masih atas nama dirinya dan belum pernah dialih namakan, Ikah pun heran jika nama pemilik warung sembako "Ikah", dalam surat kuasa dinyatakan pemilik "warung. Agen Sembako Ikah", Kp Cibogo Rt 02/04, Ds Pasanggrahan kecamatan Solear (Dokumen Terlampir-red), tersebut atas nama Sanusi warga Kp. Cigaling, Rt 03/05. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dan hal tersebut sesuai dengan "Surat kuasa" yang di buat dan di tanda tangani oleh Sanusi di atas materai 6000, dan cap stempel Agen Sembako Ikah pada tanggal 24 Oktober 2020, dan di surat kuasa juga disebutkan ( Demikian surat pernyataan ini saya buat dan tanda tangani dengan sebenar-benarnya di atas kertas bermaterai Rp 6000 ( enam ribu rupiah ), dalam keadaan sehat lahir batin tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi akibat pembuatan surat ini ), dengan adanya surat kuasa kepemilikan Agen Sembako Ikah yang di duga telah di palsukan untuk mendapatkan keuntungan dengan pencairan dana Bantuan Provinsi "Banprov", Banten sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), tahun anggaran 2020 ( LPJ Bantuan keuangan kepada pemerintah Desa Pasanggrahan Tahun 2020-red ), untuk penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat Ds Pasanggrahan kecamatan Solear. Ada yang menarik didalam "LPJ", pemerintah Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dalam surat permintaan pembayaran tahun anggaran 2020, Nomor : 0024/SPP/31.2006/2020, untuk 1. Bidang pembinaan kemasyarakatan 2. Sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 3. Persiapan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa 4. Waktu pelaksanaan 12 Bulan dengan uraian pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), Nomor : 00029,30, & 31/KWT/31.2006/2020. Kas tanggal : 08-Nop-20. Kode rekening : 5.2.205, terbagi dari 1. Belanja jasa honorarium petugas sebesar Rp 5.450.000,- ( lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ). 2. Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat lainnya sebesar Rp 44.550.000,- ( empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ), surat permintaan pembayaran tersebut ditanda tangani oleh Madrais " saat masih menjabat " ( kades-red ), Devia Sinta " saat masih menjabat " (kaur keuangan), Siti Uju Juhaeriah " saat masih menjabat sebagai Sekdes Pasanggrahan ", Sobi pelaksana kegiatan "saat itu-red", Ini daftar nama-nama penerima honorarium pendamping lokal desa, petugas input & distribusi anggaran pendapatan & belanja desa tahun anggaran 2020 1. H Tata " pendamping lokal desa ", 1 kali kegiatan Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah ). 2. Fadila Desyaf " petugas penginput data ", 1 kali kegiatan Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) 3. Yudi Takariyanto " petugas penginput data ", 1 kali kegiatan Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) 4. Sarkani, M Sanusi, Rohim, Muhamad Sobih, sebagai " petugas distribusi ", masing-masing menerima honor sebagai petugas distribusi sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dengan total pembayaran honorarium pendamping lokal desa, petugas input & distribusi anggaran tahun 2020, sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), sebelum adanya potongan. Sedangkan rincian belanja di warung/agen Sembako "Ikah", untuk di distribusikan ke masyarakat Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, sebagai berikut 1. Belanja beras, 1kk@ 2 liter, 1800 liter x Rp 12.000 = 21.600.000 2. Belanja minyak sayur, 1kk@ 1liter,900 liter x Rp 10.000 = 9.000.000,- 3. Belanja gula pasir, 1kk@ 1kg l, 900kg x Rp 15.500 = 13.950.000 dengan total belanja di warung/agen Sembako "Ikah" sebesar Rp 44.550.000,- ( empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ), dan yang menarik di daftar belanja sembako yang akan di distribusikan ke masyarakat seperti di atas, berbeda dengan daftar hadir tertanggal 26 s/d 27 Desember 2020, penerima bantuan provinsi Banten berupa sembako beras @ 4kg, minyak @ 2lt, gula @ 2kg, untuk masing-masing KK, dengan jumlah penerima bantuan sembako sebanyak 450 KK. Selain adanya dugaan pemalusan kepemilikan warung/agen Sembako "Ikah", jumlah pembagian atau penyaluran sembako kepada masyarakat Ds Pasanggrahan - Solear, juga diduga ada kecurangan hal tersebut berdasarkan dari daftar calon penerima sembako dan daftar hadir penerima sembako yang tidak sinkron dan hal tersebut patut menjadi pertanyaan besar jangan sampai dimasa pandemi covid-19. jangan sampai masyarakat dijadikan asas manfaat demi memperkaya diri atau kelompoknya dan sekecil apapun yang namanya korupsi bantuan entah itu bantuan sembako, Banprov, BLT-DD, Banpres, dll harus ditindak apalagi pandemi covid-19, ini masuk dalam kategori bencana kemanusiaan non alam secara nasional bahkan internasional, diharapkan ada pemeriksaan dari pihak terkait terhadap adanya dugaan bancakan bantuan dana sembako tahun anggaran 2020, provinsi Banten.[ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait